Kota Bima, Bimakini.com.-Tersangka kasus pembakaran kampus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima, A (22), mahasiswa setempat, hingga kini belum menghadiri panggilan penyidik Kepolisian. Padahal, panggilan itu telah dua kali dilakukan. Apabila panggilan ketiga tidak dihadiri, pihak Kepolisian akan menjemput paksa A.
“Kita belum bisa mintai keterangan tersangka, karena sudah dua kali panggila tidak dihadiri,” jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, Senin di ruangan Sat Reserse Kriminal.
Katanya, kasus tersebut belum bisa diselidiki lebih jauh, karena masih terhambat keterangan tersangka yang belum ada. Apabila keterangan tersangka telah diperoleh, baru bisa dikembangkan penyidikan untuk mengungkap dalang dibalik peristiwa yang menghanguskan enam lokal ruangan kampus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian menetapkan A sebagai tersangka menyusul temuan pengancaman melalui pesan layanan singkat (SMS). Pesan itu dikirim oleh oknum A (22), mahasiswa setempat pada seorang dosen STKIP Bima, dua hari sebelum kejadian.
Isinya, ancaman akan membakar kampus apabila tidak mengeluarkan rekannya, Niger, yang ditahan dalam kasus penganiayaan sebelumnya. Isi SMS itu kini menjadi barang bukti pihak Kepolisian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Dalam kasus perusakan sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa Teater Gong 96 STKIP Bima, Kapolres mengatakan telah menetapkan dua tersangka yakni S (21) dan W (21). Dua mahasiswa setempat itu dikenai pasal 170 KUHP tentang perbuatan perusakan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.