Kota Bima, Bimakini.com.-Hingga kini, penanganan kasus video mesum yang diduga melibatkan pelajar SMKN 1 Kota Bima belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Kepolisian mengaku telah mendapatkan keterangan saksi ahli dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi NTB.
“Keterangan saksi ahli itu hanya memastikan bahwa video itu tidak layak ditonton dan bermuatan pornografi. Sesuai Undang-Undang tidak bisa Polisi yang menyatakan itu, meski kita sudah tahu itu video mesum,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, Rabu (26/12).
Katanya, karena yang dipakai dalam proses hukum itu merupakan Undang-Undang IT dan Pornografi, maka harus menyertakan keterangan saksi ahli untuk menguatkan alat bukti video. Keterangan dari Dishubkominfo Provinsi NTB kini telah didapat tinggal menunggu hasil Labfor saja.
“Meksi menurut kita sudah cukup kelengkapan buktinya tetapi tetap saja harus meminta keterangan ahli,” jelasnya kembali di Mapolresta.
Namun, terangnya, untuk menguatkan bukti selanjutnya, Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor). Terhadap semua saksi telah diambil keterangan dan bukti lain dinilai sudah lengkap. Bahkan, keterangan sejumlah saksi yang diperiksa telah mengarahkan pada nama-nama tersangka yang terlibat.
Untuk diketahui, dalam kasus video tidak mendidik itu, ada tiga kasus yang menjadi bahan penyelidikan yakni pembuat video, pengedar, bahkan penyimpannya. Apabila terbukti semuanya akan dikenai sanksi pidana.
Pihak SMKN 1 Kota Bima telah memberikan sanksi tegas kepada oknum siswi. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.