Kota Bima, Bimakini.com.- Tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp5,1 miliar, H. Yusuf, Rabu siang, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mataram. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Bima itu dibawa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, mengatakan, Yusuf dititipkan di Rutan Mataram untuk memudahkan proses persidangan. Rencananya, Kamis (20/12) ini, akan dilangsungkan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Katanya, agenda sidang perdana Yusuf dalam kaitan dengan kasusnya tersebut adalah pembacaan dakwaan. “Hari ini (Rabu, 19/12) Yusuf dibawa dari Rutan Bima menuju Mataram,” ujar Edi di Kejari Raba Bima, Rabu.
Dijelaskannya, Yusuf diindikasi terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp5,1 miliar. Indikasi perbuatannya, mencairkan uang tanpa melalui prosedur. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
