Bima, Bimakini.com.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima dalam waktu dekat segera merampungkan tiga perkara kasus korupsi besar di Bima. Ketiga kasus itu akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, apabila semua berkasnya telah rampung.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Raba Bima, Eca Mariartha, SH, mengatakan tiga kasus tersebut yakni dugaan korupsi kasus kerugian Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dengan tersangka HM. Yusuf pada tahun 2007. Tersangka diduga telah mencairkan dana Pemkot Bima sebesar Rp5,1 miliar tanpa prosedur.
Katanya, Kejari telah menahan HM. Yusuf sejak Selasa (4/12) lalu dan menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Raba Bima. Kejaksaan masih menunggu penetapan Pengadilan Tipikor Mataram mengenai berkasnya, apakah mencukupi atau tidak.
Dalam kasus yang mulai ditangani sejak tahun 2011 lalu itu , Kejari baru menetapkan HM Yusuf sebagai tersangka. Kemungkinan penambahan tersangka lain akan dilihat saat kasus itu disidangkan.
Menurutnya, bisa saja tersangka akan bertambah apabila ada petunjuk dan fakta hukum lain yang terungkap. “Untuk sementara fakta hukum hanya HM Yusuf tersangkanya, nanti di Pengadilan bisa saja bertambah, untuk itu akan kita lihat dulu,” ungkap Eca kepada Bimakini.com, Senin (10/12).
Katanya, dugaan yang disangkakan, tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dikatakannya, kasus kedua yang segera dirampungkan berkasnya adalah tersangka Ir. Khairil, mantan anggota DPRD Kota Bima. Kasus tahun 2007 terkait pengadaan pupuk nutrisi itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah merugikan negara sebesar Rp300 juta.
“Kami masih berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung lagi kerugian negara, dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Tipikor,” jelasnya.
Selain itu, ujarnya, kasus ketiga yang melibatkan tersangka Drs. H. Yaman, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima terkait pencairan sertifikasi guru yang merugikan negara sekitar Rp300 juta. Kejaksaan n segera melimpahkan kasus itu ke Pengdailan Tipikor apabila penyerahan tahap dua dari penyidik Kepolisian sudah dilakukan.
“Untuk Yaman kita masih menunggu penyerahannya, kalau untuk tiga tersangka dari Kemnag lainnya yakni Jufrin dan kawan-kawan saat ini sedang disidangkan perkaranya,” terang Eca. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.