Kota Bima, Bimakini.com.- Misteri dibalik kasus kebakaran kampus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima, kini mulai terungkap. Pihak Kepolisian telah menetapkan satu tersangka yang diduga sebagai pelaku pembakaran enam lokal ruangan kelas program studi ekonomi, beberapa waktu lalu itu.
Dalam kasus perusakan fasilitas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sudah dua tersangka yang ditetapkan. Namun, Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, yang ditemui Bimakini.com belum membeberkan nama para pelaku tersebut untuk keperluan proses hukum selanjutnya.
“Kami baru menetapkan tersangkanya hari ini setelah cukup bukti yang menguatkan,” terang Kumbul di sela pengamanan aksi peringatan Hari Antikorupsi, Senin.
Kapolres mengungkapkan sejumlah saksi diperiksa dalam kasus terbakarnya kampus itu. Dari sejumlah saksi, Polisi sudah menetapkan satu tersangka yang diduga terlibat. Hingga kini penyelidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lainnya masih dikembangkan.
“Saksi lainnya tetap kita mintai keterangan untuk tambahan bukti penguat,” ujarnya.
Menanggapi sejumlah sorotan terhadap lembaga yang dipimpinnya karena terkesan lamban mengungkap kasus, Kapolres tidak menyoal penilaian publik tersebut. Pihaknya sudah berusaha maksimal dan bekerja sesuai prosedur.
Ditegaskannya, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak mudah karena alat bukti harus cukup.
Asumsi publik mengenai tebang-pilih seperti dalam kasus Narkoba yang melibatkan anggota Kepolisian, dibantahnya. Kepolisian tidak pernah menolerir siapapun yang terlibat dalam kasus, apalagi Narkoba.
Untuk itu, dia meminta kepada pihak yang merasa ada kejanggalan atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai sejumlah kasus yang ditangani agar langsung menanyakan kepada Kepolisian. “Kami selalu siap memberikan penjelasan. Bahkan, apabila Dewan pun meminta hadir untuk memberikan penjelasan dan itu lebih baik agar tidak muncul persepsi lain,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.