Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Tim Pemyelesaian Kerugian Daerah Bertemu SKPD

Dompu, Bimakini.com.- Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Dompu bertemu di ruangan rapat Bupati, Selasa. Pertemuan itu untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK, BPKP, Dirjen dan Inspektorat terhadap kerugian keuangan negara dan daerah.

Ketua Tim TPKD Dompu, H. Agus Bukhari, SH, M.Si, mengatakan rapat ini digelar untuk mengambil langkah persuasif terhadap penyelesaian kerugian Negara. Bagi mereka yang merasa memiliki utang yang menimbulkan kerugian Negara mesti segera membayarkannya. “Ini juga dalam rangka MoU yang ditandatangani Bupati dan pihak Kejaksaan dalam pemberatasan korupsi di Dompu,” ujarnya di Dompu, kemarin.
Sesuai instrumen yang berlaku, katanya, objek atau orang yang telah diperiksa Inspektorat selambat-lambatnya  60 hari setelah keluarnya LHP m harus dapat menyelesaikan utangnya dan juga untuk menandatangani pertanggunganjawaban terhadap kerugian Negara yang dilakukannya.
Katanya, dari LHP itu ada sekitar kurang lebih Rp1,46 miliar kerugian daerah dari pegawai, pensiunan, dan anggota legislative. Dari para kontarktor sekitar  Rp2 miliar. “Mereka harus mengembalikan kerugian daerah itu selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2012,” katanya.
Tetapi, jika dalam rentang waktu itu mereka belum juga mengembalikannya, persoalan itu akan diserahkan kepada Kejaksaan yang memang di dalam tim itu masuk sebagai Pengacara Negara.
Dia berharap kepada siapapun yang sudah di-LHP oleh Inspektorat harus secara sukarela dan bertanggung jawab mengembalikan kerugian daerah.
Kepada pensiunan atau anggota legislatif  periode lalu, katanya, penagihan tetap dilakukan atau tetap bertanggung jawab terhadap keuangan daerah itu.  Tidak ada istilah pemutihan. Demikian juga yang sudah meninggal akan ada ahli warisnya yang akan meluanasi atau bertanggung jawab
Katanya,  hal  itu juga dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah juga tetap mengawasi dan memantau kerugian daerah itu serta pengembaliannya. (BE.15)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kota Bima setelah ditetapkan oleh DPRD Kota Bima melalui rapat paripurna Kamis (20/10/2016) menjadi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) mengatur tentang perubahan status OPD di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Pusat mewajibkan bagi seluruh daerah menyesuaikann melalui Peraturan Daerah (Perda),...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.- Pemerintah Pusat mengumumkan pencabutan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) karena dinilai menghambat investasi, Senin lalu. Pesan berantai yang beredar di masyarakat menyebutkan,...

Pendidikan

Bima, Bimakini.com.- Pengelolaan asset Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Bima harus dikelola dengan baik. Asset adalah inventaris organisasi yang selalu ada jika dibutuhkan.