Bima, Bimakini.com.-Belasan warga Kecamatan Monta mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Mereka meminta klarifikasi berkaitan status tanah warisan milik warga yang berubah status menjadi tanah Pemkab dan Yayasan Islam. Akibatnya, saat ini bermasalah bagi ahli waris dan pemenang lelang tanah yang disengketakan itu.
Warga Desa Sie Kecamatan Monta, H. Jamaludin AB, mengaku tanah milik keluarganya statusnya jelas sesuai net rincikan di Desa Sie dan tertera di dalam leter C seluas satu hectare (Ha) milik kakeknya yang bernama Jamal. Namun, lahan itu telah gugur seluas 35 are dan yang masih tersisa seluas 65 are.
Saat ini, terangnya, secara fisik telah dikuasai oleh ahli waris, tetapi akhir bulan Desember lalu pemenang lelang tender tanah itu mengelaim merupakan tanah Yayasan Islam dan aset Pemkab Bima.
“Hari ini kami ingin mengelarifikasi masalah itu,” ujarnya di kantor Pemkab Bima, Kamis (3/1).
Bukan hanya itu, katanya, kejelasan status tanah warisan itu sudah jelas berdasarkan surat rekomendasi Badan Pertanahan Nasional dan DPRD Kabupaten Bima mengenai hak atas tanah itu. Namun, Pemkab dan Yayasan Islam mengabaikan hal itu.
Saat ini, jelasnya, masih banyak lahan sengketa milik warga di Desa Sakuru seluas 12 Ha dan tanah Pemda seluas 39 Ha, sedangkan di Desa Sie, Simpasai, Pela seluas 13 Ha dan tanah yayasan dan Pemda juga seluas 13 Ha. Lahan tersebut statusnya jelas sesuai net rincikan atau di dalam Leter C.
“Kita berharap Pemkab dan Yayasan Islam hanya boleh melelang dan menender lahan milik Yayasan dan Pemkab, sedangkan lahan milik warga jangan dicaplok. Ini jelas sengaja membenturlan warga yang satu dengan yang lain. Jelas kami siap mati di lahan warisan orang tua dan kakek kami,” katanya.
Hal senada dikemukakan warga Desa Sakuru, Ahmad Adam. Kalau Pemkab tidak menjelaskan masalah status tanah itu, maka pihak ahli waris siap mati di tanah milik mereka, meski alat berat yang ingin mengusir mereka dari lahan sendiri. Untuk diketahui hingga saat ini sudah empat kali turun aparat yang mengancam ingin mengosongkan tahan itu. Padahal, ahli waris sudah menanam padi pada lahan itu.
“Ancaman pemenang lelang ingin membajak ulang lahan yang sudah ditanami, tidak akan kita gubris. Jika Pemkab memaksakan kehendak untuk yang kelima kalinya ini, maka kami siap mati di tempat. Bukan ingin melawan aparat, tetapi memertahankan hak meski dilindas buldozer,” kata Ahmad yang diamini beberapa rekannya di kantor Pemkab Bima, Kamis.
Mereka berharap agar Pemkab memerhatikan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bima dan Badan Pertanahan Nasional berkaitan dengan status tanah itu.
Beberapa pejabat yang ditemui di kantor Pemkab Bima sulit dihubungi berkaitan dengan masalah itu. Sekda yang ditemui juga sudah keluar, sedangkan beberapa staf mengaku Sekda sedang keluar, sedangkan Asisten Pemerintahan, Drs. Abdul Wahab juga sedang ke Bandara.
“Besok saja baru temui Sekda dan Asisten,” ujar staf Asisten dan Sekda Kabupaten Bima. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.