Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Berkas Bendahara Setwan Diserahkan ke PN Raba

Kota Bima, Bimakini.com.-Kasus dugaan penggelapan pajak yang menyeret mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima, AF, sebagai tersangka kini terus diproses. Saat ini, berkas perkaranya sudah diserahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (21/1) lalu.

Penyerahaan itu menyusul berkasnya sudah memasuki tahap dua Kamis (17/1) lalu. Kini, pihak Kejari tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Raba Bima. “Berkasnya sudah kita limpahkan ke PN Raba Bima,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Raba Bima, Hasan Basri, SH, MH, melalui telepon seluler, Senin (28/1).
Sebelumnya,  Bendahara tahun 2009 itu belakangan diketahui tidak menyetorkan semua potongan dan pengutan pajak ke kas Negara atau tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Dia terancam hukuman minimal enam bulan dan maksimal enam tahun penjara.
Menurut Hasan, Kamis (17/1) lalu menerima pelimpahan berkas dari Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Nusa Tengara dengan terdakwa AF. Pelimpahan berkas ini merupakan tahap kedua.
“Untuk pra-penuntutannya sudah dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati, Red),” katanya.
Namun, karena yang dilakukan oleh AF di Bima, maka proses selanjunya diserahkan oleh Kejati ke Kejari Raba Bima. Berkas yang diterima sudah lengkap. “Pelimpahan oleh Kanwil Pajak Nusa Tenggara dilakukan bersama dengan penyerahan tersangka,” ujarnya.
         Hanya saja, kata dia, AF tidak ditahan oleh Kejari, karena sebelumnya Kejati tidak menahannya. Namun, status AF hanya tahanan kota dan terancam kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun penjara.
“Ada dua perbuatan yang dilakukan oleh AF, yakni tidak menyetorkan ke kas Negara dan tidak dilaporkan sebagai wajib pajak,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Nusra, Riyadi, mengatakan AF memotong dan memungut pajak, tetapi tidak menyetorkannya ke kas Negara atau tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), sesuai pasal 39 ayat 1 huruf c dan huruf I KUHP.
AF resmi menjadi tersangka sejak dilakukan penyidikan yang dimulai pertengahan 2012.
Tersangka telah memotong atau memungut PPh pasal 21 atas gaji dan tunjangan perumahan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bima untuk Januari hingga Desember 2009. Namun, pajak yang telah dipotong dan dipungut tidak disetorkan ke kas Negara melalui bank atau kantor Pos.
Dikatakan Riyadi, PPh pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang telah dipotong dan dipungut tahun 2009 sebesar Rp690.548.220. Dari jumlah itu yang terselamatkan Rp491.071.820. Nilai yang tidak disetor ke kas Negara sekitarRp200 juta dan dipakai untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lainnya.
“Tersangka juga tidak pernah melaporkan PPh psal 21 masa Januari hingga Desember 2009,” ujarnya. (BE.19)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.-  Dua pemuda yang diduga terlibat kasus penjambretan terhadap Suryani, SPd, telah dibawa ke Mapolres Bima. Mereka tiba  Jumat (05/08/2016) dinihari sekitar pukul...

Jalan-jalan

Tulisan ini merupakan bagian awal dari kisah yang lebih panjang tentang perjalanan Syahrir Idris menjelajah desa dan kota, pedalaman, dan pesisir Amerika. Selain itu, bunga...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Ini isyarat Panita Pengawas Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Bima kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima soal tindaklanjut rekomendasi 25 Aparatur Sipil Negara...

Politik

Bima, Bimakini.com.-  Calon Bupati Bima, Abdul Khayir meminta pendukungnya dan  masyarakat Kabupaten Bima umumnya agar menjaga kondusivitas daerah. Hal itu dikatakannya saat pendukung memadati  Bandara Sultan...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Calon Bupati (Cabup) Bima nomor urut 1, Abdul Khayir, SH, MH, menunaikan ibadah haji ke Makkah. Khayir akan berangkat pada tanggal 6...