Kota Bima, Bimakini.com.-Berkas dua tersangka kasus Lambu yang menyerahkan diri, Miftahudin dan Ibrahim, telah dirampungkan (P-21). Senin (21/1), berkas itu diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima untuk bahan persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Raba Bima, Hasan Basri, SH, mengaku, pihaknya sudah menerima tahap dua sebanyak delapan berkas. Beberapa di antaranya sudah masuk di meja Kejari Raba Bima. “Yang kita limpahkan hari ini adalah Miftahudin dan Ibrahim dalam satu berkas,” ujarnya di Kejari Raba Bima, kemarin.
Penyerahan berkas perkara tersangka kasus Lambu yang lain, kata Hasan, akan menyusul. Berkas-berkas mereka akan diserahkan secepat mungkin. “Yang jelas, sebelum tanggal 26 ini semuanya sudah kita serahkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Miftahudin dan Ibrahim, merupakan dua tersangka dari sekitar 42 tersangka kasus Lambu yang dibebaskan secara paksa oleh massa di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, 26 Januari 2012 lalu. Atas kesadaran hukum, mereka menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
Karena beberapa pertimbangan, oleh pihak Kejari menahan mereka dengan status tahanan kota. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
