Kota Bima, Bimakini.com.-Kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota kian hari semakin merisaukan. Masalahnya, hanya berselang beberapa hari penangkapan oknum pelajar di Kecamatan Lambu, aparat Kepolisian kembali menangkap pemuda berinisial AG (27) warga Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Pemuda wiraswasta itu ditangkap di kediamannya RT 03 RW 1, Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Raba, Kamis (24/1) lalu sekitar pukul 11.00 WITA. Bersama AG, Kepolisian berhasil menyita Narkoba jenis Ganja sebanyak 38 poket. Penangkapan pelaku diakui berdasarkan informasi dari masyarakat.
‘’Begitu kita mendapat informasi dari warga, kita langsung turun ke tempat kejadian perkara, menggerebek pelaku,’’ terang Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH.
Alhasil, pemuda tersebut berhasil diciduk di kediamannya, sekaligus diamankan barang bukti (BB) sebanyak 38 poket ganja kering. ‘’Pelaku saat itu langsung kita amankan di satuan Narkoba dan kini sudah ditahan,’’ jelas Kapolres.
Oknum AG dijerat pasal berlapis, karena selain sebagai pengedar juga pemakai dan menyimpan barang haram itu. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.