Kota Bima, Bimakini.com.-Oknum mahasiswa asal Perguruan Tinggi Swasta di Bima, MA (23), warga Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda, Rabu (23/1) siang lalu diringkus oleh aparat Polres Bima Kota. Dia diduga sebagai bandar judi jenis toto gelap (Togel). Selain MA, aparat Kepolisian juga meringkus H (40), Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kelurahan Rontu.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengungkapkan keduanya diringkus pada tempat terpisah, MA ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan usai H ditangkap di depan Dinas Kehutanan Kabupaten Bima. Rabu siang itu, H yang diintai Polisi hendak menyetorkan hasil penjualan Togel.
Saat itulah, kata Kapolres, H ditangkap bersama sejumlah barang bukti, yakni rekapan, uang tunai Rp438 ribu, dan telepon seluler. Dari keterangan H diperoleh informasi keberadaan MA yang diduga bandar Togel. Polisi pun bergerak cepat dan kembali meringkus MA di kediamannya, Lewirato.
“MA juga kita tangkap bersama barang bukti, printer fotokopi, rekapan, handphone, kalkulator, dan spidol,” terang Kumbul di Sat Reskrim.
Katanya, saat dimintai keterangan MA mengaku telah lama menggeluti bisnis haram itu. Awalnya, hanya sebagai pengepul seperti H, setelah itu menjadi bandar sudah empat bulan dengan omzet senilai Rp50 hingga 80 juta per minggu. Keduanya kini ditahan di Polres untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.
Usai menangkap keduanya, Rabu sore dua orang yang diduga pengepul Togel kembali diringkus pada tempat berbeda. Mereka adalah B (52), pekerja swasta asal Kelurahan Monggonao dan J (31) pengojek asal Kelurahan Jatiwangi.
Dari oknum B disita barang bukti (BB) uang tunai Rp360 ribu dan rekapan, sedangkan dari J disita BB uang tunai Rp320 ribu dan rekapan.
“Jadi jumlah pelaku semuanya empat orang, untuk dugaan jaringan lainnya masih kita dalami dan kembangkan,” tambahnya melalui pesan singkat. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.