Kota Bima, Bimakini.com.-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima mengaku pemotongan pajak rumah makan senilai 10 persen berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2010. Dalam Perda itu, kategori rumah makan dan restoran dikenakan pajak 10 persen dan wajib memakai nota yang disediakan agar konsumen mengetahuinya.
Demikian dijelaskan Kepala Seksi (Kasi), Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dispenda Kota Bima, Drs. Muhammad Nasir, Senin (28/1), menanggapi keluhan konsumen kepada rumah makan Arema Raya, akhir pekan lalu.
Selain kategori rumah makan dan restoran, terang Nasir, kafe, bar atau sejenisnya juga dikenakan pajak 10 persen. Sedangkan kategori warung, kantin, rombong dan sejenisnya dikenakan pajak 5 persen. Mekanisme penarikan pajak dengan menyetorkan nota (bill) untuk rumah makan dan restoran sebagai bukti.
Untuk subjek pajak 5 persen ke bawah, Dispenda mendatangi langsung untuk menagih pajak. “Kita sudah serahkan bill kepada semua rumah makan dan restoran, tetapi karena mereka merasa repot terkadang menyerahkan kuitansi sendiri dan bil dispenda dilampirkan,” jelasnya ditemui Bimakini.com di DPPKAD, Senin.
Menyikapi keluhan konsumen tersebut pihaknya mengaku tidak menyoalnya karena memang belum semua masyarakat mengetahui perda yang diterapkan. Apalagi, konsumen yang berasal dari luar Kota Bima belum banyak mengetahui. Meski begitu, berkaitan dengan sosialisasi Perda telah dilakukan sejak awal sebelum diterapkan.
Bahkan, pada tahun 2011 sosialisasi intensif dilakukan seperti melalui media massa, radio, baligo, spanduk maupun selebaran yang ditempel. Namun, bisa saja masih ada masyarakat yang belum mengetahui. Untuk itu, dia bersyukur ada keluhan juga karena secara tidak langsung akan diketahui masyarakat lain bahwa ada Perda yang mengatur soal itu.
Diakuinya, hingga saat ini subjek pajak sudah merespons penerapan Perda tersebut. Terbukti, target pencapaian pajak rumah makan sebesar Rp400 juta sudah tercapai, bahkan hingga level Rp403 juta. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.