Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Dua Pasangan Balon Perseorangan Penuhi Syarat Dukungan

Kota Bima, Bimakini.com.-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bima, menyebutkan saat ini sudah ada dua pasangan bakal calon (Balon) Wali dan Wakil Wali Kota Bima dari jalur perseorangan  (independen) yang telah menyerahkan syarat dukungan dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan. Itu berarti, persaingan dalam kompetisi politik bakal ramai.

Mereka adalah Ir. H. Ikhsan, MM-Ir. H. Taufikurrahman, MT (Iman Mantika) dan Kombes Pol. Ir. Raden Roro Soesi Widiarti-M. Rum Saleh, SH (Noli Bunda Rum).
Sebelumnya, jelas Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nur Farhati, M.Si, sejak KPU membuka penerimaan syarat dukungan dari jalur independen mulai 16 Desember 2012 hingga 14 Januari 2013, ada tiga pasangan balon yang menyerahkan syarat dukungan. Selain dua pasangan tersebut, ditambah pasangan Abdul Wahid, M.Ag-Bambang Ismail, M.PdI.
“Pasangan terakhir (Wahid dan Bambang, Red) menyerahkan syarat dukungan 15 menit menjelang penutupan, tetapi tetap kami terima dan KPU langsung menghitung usai penyerahan,” jelasnya ditemui di kantor KPU Kota Bima, Rabu.
Hanya saja, katanya, dokumen yang diserahkan pasangan Wahid dan Bambang tidak memenuhi syarat minimal dukungan sesuai ketentuan yakni 6,5 persen dari jumlah pemilih di Kota Bima atau 10.535 ribu jiwa dari jumlah pemilih 162.073 jiwa. Setelah dihitung oleh KPU dokumen yang diserahkan hanya mencapai 9 ribu lebih.
“Berdasarkan syarat ini hanya ada dua pasang Balon Wali dan Wakil Wali Kota Bima yang memenuhi syarat, yaitu Ikhsan-Taufikurrahman dan Raden Roro Soesi Widiarti -M. Rum Saleh,,” terangnya.
Pasangan Ihsan-Taufikurahman,  ungkapnya, menyerahkan syarat dukungan sebanyak 12.149 tersebar pada lima kecamatan dan 35 kelurahan, sedangkan pasangan Soesi- Rum sebanyak 12.746 ribu tersebar pada lima kecamatan dan 38 kelurahan. Nah, untuk pasangan Wahid-Bambang diserahkan 9 ribu lebih hanya memenuhi syarat sebaran dukungan saja.
Katanya, setelah menghitung ulang dokumen yang diserahkan itu, KPU akan menyerahkannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing kelurahan untuk memverifikasi faktual dokumen tersebut. Setelah dilakukan PPS dilanjutkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kembali ke KPU.
“Verifikasi faktual terhadap syarat dukungan Balon itu tidak ada pengambilan sampel, tetapi semuanya akan diverifikasi,” lanjutnya.
Apabila dalam verifikasi itu ada temuan KPU seperti pendukung ganda, pendukung dari unsur TNI, Polri, PNS dan unsur lain yang dilarang,  maka Balon harus mengganti syarat dukungan sebanyak dua kali kekurangan dari dokumen tidak valid yang menjadi temuan dan serahkan kembali paling lambat dalam waktu 7 hari. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pendidikan

      Kota Bima, Bimakini.- Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Insan Kamil Kota Bima, menggelar Kelas Inspirasi, Sabtu, 29 Oktober 2016.  Kegiatan ini diikuti oleh...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Dalam waktu sehari, terjadi kehilangan dua sepeda motor milik warga, Jumat (30/09) lalu. Yakni di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.-  Dua pemuda yang diduga terlibat kasus penjambretan terhadap Suryani, SPd, telah dibawa ke Mapolres Bima. Mereka tiba  Jumat (05/08/2016) dinihari sekitar pukul...

Hukum & Kriminal

Bima, bimakini.com.- Dua anggota  Polres Bima Kabupaten diperiksa Propam, karena lalai menjaga tahanan Syukri (29).  Mereka  akan diberikan sanksi disiplin anggota, karena ceroboh saat...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.com.- Pelajar SMAN 1 Belo, Nur Titin Puspita Sari, meraih dua juara pertama, yakni Lomba Penulisan Cerpen dan Puisi pada Pekan Budaya...