Kota Bima, Bimakini.com.-Empat oknum mahasiswa Bima yang dibekuk aparat Polres Bima Kota karena diduga pesta Narkoba pekan lalu, kini ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah A (25) mahasiswa asal Kelurahan Mande, MG (24) mahasiswa asal Desa Talabiu, NA (26) mahasiswa asal Kelurahan Mande, EH (24) mahasiswa asal RT 12 RW 03 Kelurahan Rabangodu Utara.
Selain keempat mahasiswa itu, N (24) pekerja swasta asal BTN Pepabri Kelurahan Monggonao juga ditetapkan tersangka. H (22) pekerja swasta asal RT 03 RW 01 Kelurahan Tanjung dan satu-satunya wanita, hanya dijadikan saksi. Dia tidak terbukti terlibat berdasakan hasil tes urinenya negatif.
Kapolres Bima Kota melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, IPTU Abdullah Abidin, yang dikonfirmasi Bimakini.com mengaku penetapan tersangka keempat oknum mahasiswa dan satu pekerja swasta berdasarkan hasil tes urine yang membuktikan mereka positif sebagai pengguna Narkoba. Hanya saja, kelima tersangka tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor.
Hal itu karena tidak ada bukti penguat yang dilengkapi barang bukti. Sebab, saat dibekuk mereka diduga telah selesai memakai Narkoba jenis ganja. Aparat Kepolisian hanya mendapati bungkusan yang diduga tempat menyimpan BB.
“Lima orang sudah ditetapkan tersangka, tetapi tidak ditahan dan mereka dikenakan wajib lapor,” jelas Kasat melalui telepon seluler, Selasa siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat oknum mahasiswa asal perguruan tinggi di Bima dan dua pemuda swasta, Rabu (9/1) sekitar pukul 19.00 WITA dibekuk oleh satuan Buru Sergap (Buser) Reserse Kriminal Polsek Rasanae Barat. Saat itu, berpesta Narkoba pada kos di Kelurahan Dara Kota Bima.
“Para pelaku ditangkap pada satu tempat diduga sedang berpesta Narkoba jenis ganja,” jelas Kasat.
Penangkapan itu, ungkap Kasat, berdasarkan hasil penyelidikan anggota Buser Kriminal Polsek Rasanae Barat. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.