Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Gubernur NTB Copot Pejabat Penerima Suap Rp2 Juta

bisnis-jabar.com

Ilustrasi Suap

Mataram, Bimakini.com.-Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi, mencopot pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan, Lalu Mayadi, yang teridentifikasi menerima suap sebesar Rp2 juta dari rekanan pelaksana proyek pembangunan.

     “Sudah dicopot Pak Gubernur dan yang bersangkutan kini menjabat staf fungsional di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) itu,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Senin.
     Mayadi dicopot dari jabatan Kepala Bidang Perikanan Budi Daya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, karena terlibat praktik suap yang terekam video dan disiarkan di jaringan youtube dan sosial media lainnya.
      Video praktik suap itu diunggah di situs youtube oleh seorang pemilik account youtube bernama Lalu Supardi, hingga menyebar luas di jejaring sosial Facebook, salahsatunya di grup diskusi bernama “Forum Diskusi Membangun NTB” yang diposting oleh seorang pemilik account bernama Abah Lank.
     Dalam tayangan video itu, jelas terlihat dua orang yang diduga sebagai Lalu Mayadi (Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan dan Keluatan NTB) yang berbaju dinas PNS dan seorang pria pelaksana proyek pembangunan, sedang berbicara dan diduga sedang transaksi suap.
     Tampak dalam tayangan video itu pria berbaju dinas PNS diberi amplop berisi uang dua juta rupiah, karena sempat dipertegas nilai uang itu oleh pria berbaju dinas PNS tersebut.
    ”Ini berapa ni,” kata pria berbaju PNS itu dan dijawab oleh pria yang diduga kontraktor itu sebesar Rp2 juta. Lalu disebut masih kurang oleh pria PNS itu karena ia menghendaki minimal diberi Rp4 juta untuk dua proyek di lokasi berbeda.
    Selanjutnya, terjadi tawar-menawar untuk mendapatkan tambahan uang, dan dijanjikan oleh pihak kontraktor akan direalisasikan kemudian hari.
    Dialog itu diakhiri dengan kesepakatan yang ditandai dengan saling berjabat tangan pertanda komitmen bersama di kemudian hari.
     Tri mengakui, Surat Keputusan Gubernur NTB tentang pencopotan Mayadi dari jabatan struktural itu ditandatangani tanggal 17 Januari 2013, namun baru sampai di tangan yang bersangkutan pada Jumat (18/1). 
     Hanya saja, info pencopotan itu baru dibuka ke publik ketika dikonfirmasi wartawan, yang menekankan bukti praktik suap yang terekam video itu. (ant)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Berita

Jakarta, Bimakini.- NTB, khususnya Pulau Sumbawa memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi salah satu contoh atau rolemodel yang visionable atau berkelanjutan. Hal itu...

CATATAN KHAS KMA

SAYA tidak punya pengalaman yang cukup untuk menulis tentang olah raga. Sejak pertama menjadi wartawan pun, saya lebih banyak menjadi wartawan bisnis, walau kadang...

CATATAN KHAS KMA

ADALAH Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial (InSPIRASI) NTB pada 7 Desember 2019 lalu, mencanangkan gerakan Save Teluk Bima. Kegiatan dua hari itu, menjadi heboh...

NTB

Mataram, Bimakini.- Harmoni kehidupan masyarakat Nusa Tenggara Barat dibawah kepemimpinan Gubernur Dr. TGH M Zainul Majdi atau akrab disapa TGB, terwujud dan terjaga dengan...

Berita

Bima, Bimakini.-  Sejumlah pemuda terlihat sibuk di Pantai Lariti, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Mereka memungut sampah-sampah yang berserak, mengumpulkannya. Itu mereka lakukan...