Bima, Bimakini.com.-Mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, AF, terancam hukuman minimal enam bulan dan maksimal enam tahun penjara. Bendahara tahun 2009 itu belakangan diketahui tidak menyetorkan semua potongan dan pengutan pajak ke kas Negara atau tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Hasan Basri, SH, MH, mengatakan Kamis (17/1) lalu menerima pelimpahan berkas dari Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Nusa Tengara dengan terdakwa AF. Pelimpahan berkas dengan tersangka ini merupakan tahap kedua. “Untuk pra-penuntutannya sudah dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati, Red),” katanya kepada Bimakini.com melalui telepon seluler, Sabtu.
Katanya, karena lokasi kejadian yang dilakukan oleh AF di Bima, maka proses selanjunya diserahkan oleh Kejati ke Kejari Raba Bima. Berkas yang dilimpahkan atau diterima sudah lengkap. “Pelimpahan oleh Kanwil Pajak Nusa Tenggara dilakukan bersama dengan penyerahan tersangka,” ujarnya.
Hanya saja, kata dia, AF tidak ditahan oleh Kejari, karena sebelumnya Kejati tidak menahannya. Namun, status AF hanya tahanan kota dan terancam kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun penjara.
“Ada dua perbuatan yang dilakukan oleh AF, yakni tidak menyetorkan ke kas Negara dan tidak dilaporkan sebagai wajib pajak,” katanya.
Kepala Bidang (kabid) Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Nusra, Riyadi, dalam siaran persnya kepada Bimakini.com mengatakan pihaknya melakukan penyidikan terhadap AF, mantan Bendahara DPRD Kabupaten Bima yang telah diserahkan berkasnya dan tersangka ke Kejari Raba Bima. AF memotong dan memungut pajak, tetapi tidak menyetorkannya ke kas Negara atau tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), sesuai pasal 39 ayat 1 huruf c dan huruf I KUHP.
“AF resmi menjadi tersangka sejak dilakukan penyidikan yang dimulai pertengahan 2012,” ujarnya.
Tersangka telah memotong atau memungut PPh pasal 21 atas gaji dan tunjangan perumahan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bima untuk Januari hingga Desember 2009. Namun, pajak yang telah dipotong dan dipungut tidak disetorkan ke kas Negara melalui bank atau kantor Pos.
Dikatakan Riyadi, PPh pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang telah dipotong dan dipungut tahun 2009 sebesar Rp690.548.220. Dari jumlah itu yang terselamatkan Rp491.071.820. Nilai yang tidak disetor ke kas Negara sekitarRp200 juta dan dipakai untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lainnya.
“Tersangka juga tidak pernah melaporkan PPh psal 21 masa Januari hingga Desember 2009,” ujarnya.
Riyadi juga mengatakan, keberhasilan menangani tindak pidana bidang perpajakan ini, wujud koordinasi dengan Kejati NTB. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Nusa Tenggara. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.