Bima, Bimakini.com.-Jajaran Kepolisian Bima Kota membekuk pelajar SMAN 2 Kecamatan Lambu, MY (17), karena diduga terlibat dalam kasus Narkoba jenis ganja. Remaja warga RT 03 RW 02 Desa Lanta Kecamatan Lambu itu dibekuk Rabu (16/1) lalu bersama rekannya P (21), petani asal RT 12 RW 06 desa yang sama.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, IPTU Abdullah Abidin, mengungkapkan dua oknum ditangkap bersama barang bukti (BB) ganja kering sebanyak empat linting siap isap. Penangkapan itu dilakukan oleh aparat Kepolisian Sektor Lambu menerima informasi dari masyarakat dan pihak sekolah.
Dari informasi itu, jelasnya, Kapolisian ke lokasi dan menyergap keduanya saat hendak mengisap ganja pada salahsatu ruangan SMA itu. Saat dipergoki, mereka tidak berkutik karena bersama mereka ikut diamankan BB ganja yang hendak dipakai.
“Sebelum ditangkap Polisi, sempat mengintai gerik-gerik keduanya di sekitar ruangan sekolah lokasi penangkapan. Saat ditangkap mereka tidak melawan,” ungkapnya di ruangan Satuan Narkoba, Rabu malam.
Katanya, kedua pelaku usai diserahkan Polisi Sektor Lambu ke Polres Bima Kota langsung dites urine, tetapi hasilnya negatif karena diduga BB ganja belum dipakai. Meski begitu, keduanya kini ditahan untuk mengikuti proses hukum atas tuduhan kepimilikan BB yang hendak dipakai.
“Kasusnya kini masih kita dalam pengembangan dan penyelidikan Kepolisian, pelakunya sudah ditahan,” ujarnya.
Katanya, upaya pemberantasan Narkoba menjadi atensi serius dari Polres Bima Kota. Untuk itu informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan agar pemberantasan barang haram itu maksimal dilakukan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.