Kota Bima, Bimakini.com.-Penanganan perkara Narkoba jenis Sabu yang diduga melibatkan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Bima, MS, terus dilakukan. Kini, proses hukum terhadap tersangka kepemilikan dan penggunaan barang haram tersebut, akan masuk pada tahap penyerahan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima bersama barang-bukti (BB).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Raba Bima, Hasan Basri, SH, mengatakan, MS yang ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi sabu yang dikabarkan bersama rekan wanitanya, MY, itu akan diserahkan bersama BB ke PN Raba Bima, Senin (21/1).
MS terancam melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 tentang Undang-Undang Narkotika. Pasal 112 tentang kepemilikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.
“Sedangkan Pasal 127 tentang penggunaan untuk diri sendiri dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” terang Hasan didampingi Kasi Intel Kejari Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, di Kejari, kemarin.
Menurut Hasan, MS terbukti mengonsumsi sabu setelah dinyatakan positif pada tes urine. Kemudian, saat dilakukan penangkapan ada sisa BB sabu seberat 0,20 gram.
MY, rekan wanitanya, hanya disangkakan menggunakan, sehingga dikenakan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Kemudian, untuk oknum anggota Kepolisian, dikenakan pasal 131.
Katanya, meski mengetahuinya, tetapi tidak melaporkannya. Ancamannya maksimal 1 tahun atau denda Rp50 juta. “Berkas keduanya sudah masuk. Tapi, masih diteliti syarat formil dan materilnya,” katanya. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
