Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Jika Terbukti Pesta Miras, Empat Oknum Kades akan Ditindak

majalahselangkah.com

Ilustarsi Miras

Bima, Bimakini.com.- Dugaan keterlibatan empat oknum kepala desa (Kades) dalam pesta minuman keras (Miras) Sabtu lalu di pantai Kalaki, direaksi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Diisyaratkan, mereka  akan ditindak tegas apabila terbukti menenggak Miras.

      Pemkab Bima melalui  Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda, Suryadin, M.Si, menyatakan  Pemkab telah mendapatkan informasi mengenai dugaan perbuatan tidak terpuji empat oknum kades melalui pemberitaan media massa. Hanya saja, kesulitan memanggil keempatnya karena dalam pemberitaan tidak diungkap identitas dan desa asal. 
“Apabila identitas mereka diketahui kita bisa serahkan ke Sekda untuk ditindaklanjuti dengan pemanggilan meminta klarifikasi,” jelasnya dihubungi melalui telepon seluler, Senin sore.
Dikatakannya, Pemkab Bima tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam memroses empat oknum Kades itu. Namun, apabila mereka terbukti berpesta Miras, maka Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Bima akan mengambil tindakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
       “Secara tegas Bupati dan Wakil Bupati Bima telah mengatakan tidak menolerir terhadap semua aparat pemerintah yang berbuat mencoreng wibawa pemerintah, apalagi mereka itu Kades yang harusnya menjadi contoh,” ujarnya.
    Meski begitu, ujarnya, dalam pemberian sanksi pemerintah akan melihat sesuai jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tindakan itu ditegaskannya kembali akan diberikan setelah klarifikasi terhadap oknum Kades.
     Berdasarkan informasi yang dihimpun Bimakini.com dan beredar, empat oknum Kades  itu berinisial L, I, M, dan S. Namun, dugaan keterlibatan mereka belum terkonfirmasi.
     Sebelumnya, empat oknum Kades asal Kecamatan Monta diakui Wakil Kepala Polres (Polres) Bima Kabupaten, Komisaris Polisi Hasripudin, S.IK, dipergoki saat menenggak Miras Sabtu (12/1) sekitar pukul 17.00 WITA di pantai Kalaki. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu) salah satu Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima terancam pidana penjara. Koordinator...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...