Bima, Bimakini.com.- Dugaan keterlibatan empat oknum kepala desa (Kades) dalam pesta minuman keras (Miras) Sabtu lalu di pantai Kalaki, direaksi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Diisyaratkan, mereka akan ditindak tegas apabila terbukti menenggak Miras.
Pemkab Bima melalui Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda, Suryadin, M.Si, menyatakan Pemkab telah mendapatkan informasi mengenai dugaan perbuatan tidak terpuji empat oknum kades melalui pemberitaan media massa. Hanya saja, kesulitan memanggil keempatnya karena dalam pemberitaan tidak diungkap identitas dan desa asal.
“Apabila identitas mereka diketahui kita bisa serahkan ke Sekda untuk ditindaklanjuti dengan pemanggilan meminta klarifikasi,” jelasnya dihubungi melalui telepon seluler, Senin sore.
Dikatakannya, Pemkab Bima tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam memroses empat oknum Kades itu. Namun, apabila mereka terbukti berpesta Miras, maka Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Bima akan mengambil tindakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
“Secara tegas Bupati dan Wakil Bupati Bima telah mengatakan tidak menolerir terhadap semua aparat pemerintah yang berbuat mencoreng wibawa pemerintah, apalagi mereka itu Kades yang harusnya menjadi contoh,” ujarnya.
Meski begitu, ujarnya, dalam pemberian sanksi pemerintah akan melihat sesuai jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tindakan itu ditegaskannya kembali akan diberikan setelah klarifikasi terhadap oknum Kades.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bimakini.com dan beredar, empat oknum Kades itu berinisial L, I, M, dan S. Namun, dugaan keterlibatan mereka belum terkonfirmasi.
Sebelumnya, empat oknum Kades asal Kecamatan Monta diakui Wakil Kepala Polres (Polres) Bima Kabupaten, Komisaris Polisi Hasripudin, S.IK, dipergoki saat menenggak Miras Sabtu (12/1) sekitar pukul 17.00 WITA di pantai Kalaki. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.