Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kades Pesta Miras harus jadi Bahan Evaluasi

kabarlamongan.com

Ilustrasi

Bima, Bimakini.com.-Dugaan perbuatan tidak beretika yang diperlihatkan empat oknum Kepala Desa (Kades) asal Kecamatan Monta, mesti menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Perilaku tersebut telah mencoreng nama daerah, sehingga harus menjadi bahan evaluasi oleh jajaran Pemkab Bima.

Demikian disampaikan Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Sunan Giri Bima, Irwan Supriadin, M.Sos.I, Selasa, menanggapi empat oknum kades yang diduga berpesta minuman keras (Miras), akhir pekan lalu.
Menurut Irwan, sebagai pejabat publik dipanuti masyarakat, Kades telah menunjukkan perilaku tidak berakhlak. Padahal, semestinya menaati standar etika yang diemban ketika menjadi Kades. Pada aspek lain, kasus itu membuktikan bahwa pemberantsan Miras di Bima belum maksimal.
Meskipun mengapresiasi tugas Kepolisian dalam upaya pemberantasan barang haram itu,  katanya, tetapi hal tersebut tidak didukung oleh semua komponen lembaga penegak hukum lainnya. Beberapa pengalaman sebelumnya sejumlah kasus Miras yang diungkap Kepolisian seringkali kandas pada proses hukum selanjutnya.
Melihat pada aspek pembinaan pejabat juga dinilainya pembinaan keruhanian, mental dan spiritual pejabat masih minim, serta belum ada upaya pembinaan sistematis. Hal itu juga didukung dengan sikap pragmatisme masyarakat dalam memilih pemimpin. Di tingkat pemilihan Kades, aspek kesalehan agama calon pemimpin tidak terlalu diperhatikan.
“Faktanya, kecenderungan masyarakat memilih berdasarkan kepentingan sesaat, kedekatan emosional dan kekeluargaan saja sehingga wajar lahir pemimpin yang akhlaknya bobrok,” jelas Irwan melalui telepon seluler.
Fenomena itu ungkapnya, sangat jauh berbeda seperti jaman kesultanan. Dicontohkannya, seperti kepemimpinan Sultan Muhammad Salahuddin Bima atau Sultan Abdul Azis pada masa Islam dulu merupakan tokoh yang dipanuti. Bukan hanya sebagai Sultan, tetapi juga sebagai tokoh agama dan ulama.
“Kalau kita melihat pemimpin seperti itu sudah tidak ada lagi sekarang, Kepala Desa hanya sebagai pemimpin secara administratif saja selebihnya fungsi lain tidak ada,” ujar Irwan.
Kasus itu, katanya, yang pertama terjadi sehingga diharapkan menjadi bahan evaluasi pemerintah sejauhmana pembinaan terhadap aparaturnya dilakukan. Dalam penegakan aturan kedisiplinan, empat oknum Kades meti diberikan peringatan tegas, meskipun dinilainya kasus tersebut hanya puncak ‘gunung es’ karena kemungkinan besar aparat lainnya begitu.
“Diharapkan pemerintah bisa merumuskan kembali bentuk pembinaan ruhani kepada para Kades karena mereka adalah orang orang yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” sarannya. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu) salah satu Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima terancam pidana penjara. Koordinator...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...