Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kanwil Pajak Nusra Tangkap Mantan Bendahara Setwan

 

Mataram, Bimakini.com,–  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) akhirnya menangkap AF, mantan bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Bima, yang terindikasi menilap pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp690,5 juta lebih.

 "AF ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima untuk ditindaklanjuti dalam berkas penuntutan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Nusra Riyadi, yang didampingi Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat I Ketut Sukarda, seperti dilansir Harian Bimeks, Sabtu.
     Ia mengatakan, proses hukum terhadap pelaku tindak pidana perpajakan itu disesuikan dengan "locus delicti" (tempat kejadian) yakni di Kabupaten Bima, sehingga berkas acara pemeriksaan AF diserahkan penyidik Kanwil DJP Nusra kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.      
     AF disangkakan telah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak namun tidak menyetornya ke kas negara, atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat 1 huruf (c) dan atau huruf (i) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
     Perbuatan itu terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2009, berupa pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan perumahan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bima. 
     AF juga tidak pernah melaporkan SPT PPH itu sebagai bukti penyetoran pajak, sepanjang tahun itu, sebagaimana kewajibannya sebagai bendahara.  
     "Hasil pemotongan atau pungutan PPh 21 itu tidak disetorkan ke kas negara melalui bank atau kantor pos. Nilainya mencapai Rp690,5 juta lebih, dan yang telah diselamatkan ke kas negara pada masa penyidikan sebesar Rp491,07 juta," ujarnya.
     Dengan demikian, hasil pemotongan/pungutan PPh yang nilainya hampir Rp200 juta belum juga disetor ke kas negara, dan yang bersangkutan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, dan kegiatan lainnya secara sepihak.
     PPNS Kanwil DJP Nusra kemudian mengimbau agar segera memenuhi kewajiban menyetor pajak tersebut, hingga ditempuh penindakan hukum yang dimulai pada pertengahan 2012.
     AF dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf (c) dan atau huruf (i) KUP, dengan ancaman hukuman penjara paling banyak enam tahun, dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terhutang atau yang tidak disetor, dan paling sedikit dua kali pajak terhutang.
     "Tersangka tindak pidana perpajakan itu sudah berada di tangan kejaksaan, yang diserahkan beserta barang buktinya, dan pihak kejaksaan menyatakan berkas perkaranya telah lengkap, sehingga akan segera dibuatkan berkas penuntutannya," ujar Riyadi. 
     Ia pun menyampaikan apresiasi terhadap aparat kejaksaan dan kepolisian serta pihak lainnya yang telah membantu kelancaran penanganan tindak pidana perpajakan tersebut. 
     Hal itu sekaligus menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan di lingkup Kanwil DJP Nusra.
     "Ini kasus pertama untuk jenis PPh di wilayah Nusra, dan merupakan momentum agar seluruh wajib pajak terutama bendahara agar melaksanakan kewajibannya dengan benar, yakni memotong dan memungut, serta menyetor pajak tersebut ke kas negara melalui bank atau kantor pos, serta melaporkan kewajiban perpajakannya melalui penyampaikan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," ujarnya. (Bimeks/ant)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- KPP Pratama Raba Bima menggelar kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK)  di Kantor Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Kamis (23/02/2023). Layanan di Luar...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Hingga kini masih ada anggapan jika pajak mencekik pengusaha hingga menghambat pembangunan daerah. Bahkan sebagain beranggapan pajak sebagai momok yang menakutkan....

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.com.- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima, Jumat (25/8/2016) sore menggelar sosialisasi tax amnesti atau pengampunan pajak. Kegiatan sosialisasi itu dilakukan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.- Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin, Senin (21/3/2016)  siang,  mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima. Kehadiran Wali Kota...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Kasus dugaan penyalahgunaan dana kaos seragam BBGRM tahun 2014 segera dituntaskan. Oknum mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima, Putarman, SE, diperiksa Penyidik dua...