Kota Bima, Bimakini.com.- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima, Rabu (30/1), menggelar sosialisasi penomeran Faktur Pajak. Kegiatan itu diikuti 43 Perusahaan Kena Pajak (PKP) di laksanakan di aula kantor setempat dan rencanakan berlangsung dua hari.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum KPP Pratama Raba Bima, Ridwan, SSos, mengatakan kegiatan ini dilakukan agar diketahui gambaran tentang perubahan aturan mengenai Faktur Pajak dan mekanisme penomerannya. Hal itu berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomer Per-24/PJ/2012. “Tentang bentuk, ukuran, tatacara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, serta cara pembatalan faktur pajak,” jelasnya.
Selain itu, kata Ridwan, untuk meningkatkan kepatuhan PKP untuk kewajiban SPT masa PPn dan kewajiban lainnya. Untuk aturan baru ini, PKP harus melaporkan faktur pajak yang dikeluarkan dan diisi dengan identitas lengkap. Karena pengisian faktur yang tidak lengkap dapat dikenakan sanksi administrasi 2 persen dari nilai dasar kena pajak.
“Pengisian faktur pajak harus mengisi nama, alamat, NPWP pembeli dan penjual. Namun, dapat saja tidak mengisi lengkap data pembeli karena banyaknya transaksi, namun identitas penjual harus lengkap. Jika tidak dikenakan pasal 14 ayat 4 Undang-Undang KUP,” ujarnya.
Katanya, PKP dapat mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak dan kode aktivasi serta password. PKP harus menyertakan laporan kegiatan selama tiga bulan terakhir. “PKP juga harus melaporkan pada akhir tahunnya nomor seri faktur yang tidak digunakan dan mengembalikannya, agar tidak terjadi penyalahgunaan,” katanya.
Sosialisasi akan berlanjut Kamis (31/1) dan diikuti oleh PKP dari wilayah Kabupaten Bima. Pada sosialisasi kemarin, peserta yang bertanya dan memberi tanggapan mendapat hadiah doorprize berupa jam dinding. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.