Bima, Bimakini.com.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mulai bergerilya pada setiap kecamatan. Mereka melihat kinerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK dalam memantau dan mengawasi perkembangan data pemilih sementara (DPS) pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ada apa gerangan? Ternyata KPU tidak ingin terkecoh dengan perkembangan DPS, hasil kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Mei mendatang. Oleh karena itu, perlu memantau, sekaligus mengevaluasi menyeluruh sejauhmana kesahihan data pemilih yang dicatat oleh petugas.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Nur Susilawati, S.IP, MM, mengatakan, ada beberapa entry point yang perlu dibenahi dalam pendataan pemilih, yakni kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tanggal lahir pemilih. Peluang terjadi kesalahan karena pendata hanya menanyakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi tidak menanyakan tanggal lahir, sehingga warga memberikan data tanggal lahir sesuai ijasah.
“Kita temukan banyak terjadi perbedaan tanggal lahir pada NIK dengan yang ditulis oleh petugas. Padahal, dalam jumlah digit NIK itu tertulis juga tanggal lahir, tetapi dalam kolom tanggal lahir ditulis berbeda, sehingga data itu menjadi kabur dan tidak jelas,” ujarnya di aula kantor Camat Wawo, Sabtu (19/1).
Dia mengharapkan PPS dan PPK agar serius memantau masalah itu. Jika tanggal lahir dalam NIK ditulis berbeda dengan kolom tanggal lahir, maka perlu ditulis dalam kolom keterangan berdasarkan ijasah atau berdasarkan akta kelahiran.
“Jadi kolom keterangan itu jangan dibiarkan kosong, tetapi harus ditulis sesuai keterangan yang jelas,” katanya.
Tidak hanya itu, katanya, dalam kolom keterangan harus jelas data bagi pemilih yang cacat, seperti buta, lumpuh, tuli, bisu, dan lainnya. Ini harus dilakukan agar mudah diketahui. Namun, yang perlu ditekankan oleh PPS dan PPK jangan sampai warga yang memiliki hak pilih tidak dicatat. Termasuk yang sudah ke luar daerah atau keluar negeri dan belum mengambil surat keterangan pindah.
“Lebih enak memasukan nama pemilih dari pada pengeluarkan. Kalau nama mereka dimasukan lalu ada masalah dengan pemilih itu, maka kita tinggal mencoretnya saja, tetapi kalau tidak dimasukan maka akan dipersoalkan,” katanya.
Dia mengharapkan PPS dan PPK terus memantau dan mengawasi mengenai pendataan pemilih ini. Jangan sampai ada yang luput dicatat.
Hal senada dikemukakan anggota KPU Kabupaten Bima, Drs. Taufik. Dalam pencatatan data pemilih sementara harus tetap dimasukan dalam format A1 KWK hingga ditetapkan DPS. Namun, ditemukan ada yang mencatat dalam format A2 KWK sebagai pemilih tambahan.
Kekeliruan itu, katanya, harus diperbaiki karena pendataan daftar pemilih sementara akan berlangsung hingga ditetapkan DPS 12 Pebruari mendatang. Penggunaan format A2 KWK setelah penetapan DPS oleh PPS tanggal 12 Februari 2013 mendatang.
“Jika masih ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih maka dicatat sebagai pemilih tambahan yang diisi dalam format A2 KWK hingga ditetapkan daftar pemilih tetap,” katanya saat memberikan pembinaan pada PPS dan PPK di aula kantor Camat Wawo, Sabtu.
“Kita harap data DPS ini diketik sesuai format pengetikan dan berdasarkan TPS masing-masing setiap desa. Tentu kita minta kepada PPS dan PPK untuk terus memantau dan mengawasi hasil kerja PPDP di lapangan,” katanya.
Usai pembinaan pada PPS dan PPK, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima r memantau dan membina PPS dan PPK di Kecamatan Sape dan Lambu. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.