Kota Bima, Bimakini.com.-Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Nah, pascaputusan itu aktivitas guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Bima tetap berlangsung normal.
SMAN 1 Kota Bima merupakan sekolah yang ditunjuk Kementerian Pendidikan Nasional sebagai salahsatu RSBI di Indonesia.
Kepala SMAN 1 Kota Bima, Drs. Syafruddin HM. Dilli, mengaku tidak kaget dan terpengaruh keputusan MK tersebut. Sebelumnya, sudah diinformasikan oleh Kementerian kemungkinan akan dihapusnya status RSBI karena putusan MK. “Kami sudah lama diinformasikan kemungkinan perubahan status ini oleh Menteri, sehingga tidak kaget,” ungkapnya kepada Bimakini.com di sekolah setempat, Rabu (9/1).
Dia menegaskan menyusul pencabutan status sebagai RSBI, standar mutu sarana dan prasarana di sekolah tersebut tetap jalan. Baginya, RSBI hanya penunjukan oleh Menteri terhadap perwakilan sekolah pada suatu daerah dalam hal peningkatan mutu menuju standar nasional hingga internasional. “Tidak berstatus sebagai RSBI, SMAN 1 tetap memertahankan diri sebagai sekolah unggul dengan mutu yang tinggi,” ujarnya.
Katanya, sekolah tetap melaksanakan kegiatan belajar-mengajar seperti biasa tanpa memedulikan perubahan status itu. Mengenai kelanjutan status tersebut, pihaknya belum bisa menentukan sikap sebelum ada surat edaran atau petunjuk teknis dari Menteri Pendidikan Nasional. Tetapi, menurutnya, ada atau tidak status RSBI yang disandang, peningkatan dan standar mutu sekolah tersebut tetap.
“Sebelum ada label RSBI sekolah ini memang sudah berkomitmen menjadi sekolah unggulan di Kota Bima,” ujarnya.
Hanya saja, menurutnya, pihaknya perlu menyosialisasikan masalah ini pada siswa dan orangtua murid agar mereka tidak muncul kekuatiran. “Mungkin akan banyak orangtua siswa nanti yang bertanya terkait dengan mutu sekolah ini pascapencabutan label RSBI,” ujarnya.
Ditambahkannya, sebelum MK memutuskan nasib sekolah RSBI, pihaknya telah diberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang akan dilakukan jika MK mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang sekolah bertaraf internasional. “Kepala Sekolah diminta tidak usah risau jika MK memutuskan status RSBI dan SBI,” ujarnya.
Pengurus Komite SMAN 1 Kota Bima, Drs. H. Anwar Hasnun, menanggapi dingin perubahan status SMAN 1 yang tidak lagi berlabel RSBI. Hal yang terpenting adalah standar mutu sekolah akan tetap ditingkatkan. “Ada atau tidak label RSBI pada sekolah mutu dan kualitasnya tidak akan berubah,” tegasnya.
Dia meminta orangtua siswa tidak kuatir terhadap pencabutan status tersebut karena tidak substansial. Semua kegiatan belajar- mengajar, sarana prasarana maupun kurikulum akan jalan seperti biasa. Siswa juga tidak perlu minder karena tidak berpengaruh apapun terhadap pelayanan sekolah pada mereka.
“Mungkin hanya ada pengaruh psikologis saja, tapi itu tidak lama,” katanya. (BE.14)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.