Kota Bima, Bimakini.com.-Penolakan pemakaman jenazah terduga teroris, Anas Wiryanto, SE, oleh sebagian warga Kelurahan Penatoi dan desa Hidirasa Kecamatan Wera, memantik keprihatinan beberapa anggota DPRD Kota Bima. Mereka menyesalkan penolakan itu karena umat Islam berkewajiban mengurus jenazah dengan baik dan cepat.
Seperti disampaikan anggota DPRD Kota Bima, Abdul Latief, SH. Menurut duta Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pemakaman jenazah merupakan kewajiban Muslim karena agama Islam mengajarkan bahwa orang yang hidup wajib memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkannya.
Perintah tersebut tanpa melihat apa yang diperbuat seseorang semasa hidupnya, sehingga tidak ada alasan bagi manusia terlebih lagi sesama umat Islam menolak.
Apalagi, katanya, almarhum Anas dan Bahtiar dinilainya baru sebatas terduga teroris dan belum terbukti keterlibatannya.
“Kalau saya pribadi menyesalkan penolakan itu. Kita punya rasa kemanusiaan, kucing saja yang meninggal kita kuburkan baik-baik, apalagi ini manusia,” ujarnya di DPRD Kota Bima, akhir pekan lalu.
Hal senada juga disampaikan duta Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Irsyad, SE. Menurutnya, kewajiban orang yang hidup untuk menangani jenazah sebaik-baiknya dan menguburkannya secara layak. Dimana pun keluarga jenazah meminta menguburkannya, maka masyarakat setempat tidak semestinya menolak.
Namun, pendapat berbeda dikemukakan Wakil Ketua DPRD, Ahmad Miftah, S.Sos. Katanya, pemakaman jenazah Anas harus memertimbangkan riwayat kehidupannya, apabila almarhum lahir di Wera dan masih memiliki keluarga yang mengurusnya, sehingga sebaiknya pemakaman dilakukan di tempat asalnya.
Untuk itu, duta Partai Demokrat ini memahami munculnya reaksi penolakan dari warga Penatoi sebelumnya, karena alasan almarhum bukan warga asli setempat. Namun, apabila penolakan juga terjadi di tempat asalnya atau Hidirasa, Ahmad menyesalkannya.
“Kalau penolakan warga Penatoi menurut saya masih bisa dipahami, tetapi kalau di Wera juga menolak, saya sesalkan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bima, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Muhammad Rum, dimintai tanggapan ditempat yang sama mengatakan penolakan warga mesti dilihat dari alasan mereka. Aspek yang perlu dipertimbangkan adalah dampak yang timbul apabila tidak semua warga sepakat.
Tentunya, menurut Sekda, apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) yang lebih besar maka semestinya memang perlu dihindari. Untuk itu, peran semua pihak terutama tokoh agama dan ulama dalam mencerahkan masyarakat sangatlah diperlukan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
