Kota Bima, Bimakini.com.-Satuan Narkoba Kepolisian Resort Bima Kota, Sabtu (29/12) lalu, kembali menciduk warga yang diduga terlibat barang terlarang itu. Dia adalah Erik S (27) warga RT 15, RW 06, kelurahan Rabangodu Utara Kota Bima.
Erik diidentifikasi tenaga honor Pemerintah Kota Bima dan diciduk sekitar pukul 21.00 WITA di lingkungan Tere, Kelurahan Rabadompu Barat.
Saat ditangkap, Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) empat poket daun ganja kering seberat 11,9 gram bersama satu unit motor dan satu telepon seluler.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Abdullah Abidin, Kepada Bimakini.com mengungkapkan penangkapan Erik berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi itu, Polisi segera menindaklanjuti dan berhasil menangkapnya. ‘’Barang itu baru saja oknum ambil, alasannya untuk dipakai bersama teman-temannya,’’ jelas Kasat, Senin lalu.
Katanya, Erik ditangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor dan saat itu langsung disergap anggota Narkoba. BB daun ganja kering bersama oknum itu masih dipegang dengan tangan kiri. ‘’Oknum langsung kita bawa ke Satuan Narkoba untuk diproses lebih lanjut,’’ terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara, jelasnya, Erik mengaku barang haram tersebut dia ambil dari temannya berinisial OT, di Kelurahan Rabadompu. ‘’Nama teman yang disebut oknum tidak jelas,’’ katanya.
Atas dugaan kejahatannya, Erik dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Junto pasal 127 ayat 1 huruf a, UU 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. ‘’Saat ini oknum sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ tandasnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.