Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Mutasi Pejabat Pemkab Bima Disorot

Kota Bima, Bimakini.com.-Pekan lalu Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin, M.Pd memutasi, mendegradasi, dan merotasi sejumlah pejabat struktural dan fungsional. “Eksekusi” itu dinilai sebagian kalangan tidak berdasarkan aturan, karena kebijakan itu merupakan wewenang Bupati.

Direktur Human Integrated Development Institute (HISDI), Ir. Irwan, menyatakan, sesuai regulasi yang berlaku hingga saat ini, PLT tidak boleh menentukan putusan sangat teknis dan hal prinsipil seperti mutasi pejabat. Oleh karena itu, mutasi pejabat struktural dan fungsional yang dilaksanakan belum lama ini cacat demi hukum dan membuka peluang bisa dituntut melalui prose Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN).
Katanya, lingkup kewenangan PLT tidak boleh sampai menyentuh hal prinsipil yang menjadi kewenangan Kepala Daerah. “Sesuai regulasi yang berlaku seorang tidak boleh melaksanakan kewenangan yang prinsipil. Jadi bagaimana bisa menandatangani SK mutasi pejabat,” katanya di Matakando, akhir pekan lalu.
Menurutnya, PLT Bupati Bima sudah kebablasan menggunakan kewenangan. Padahal, tugasnya terbatas pada hal-hal yang non-prinsipil. Jika pun mutasi dan degradasi pejabat belum lama ini sudah mendapatkan “lampu hijau” atau restu dari Bupati, maka tetap cacat hukum. Sebab, selama masa non-job atau selama berlaku PLT,  Kepala Daerah atau Bupati tidak berhak mencampuri tugas PLT, kecuali setelah  mengambil-alih kembali tugas itu.
“Kalau pun SK mutasi ditandatangani oleh Bupati, juga tetap cacat hukum, karena saat itu dalam masa PLT, kecuali setelah kembali bertugas. Jadi, tidak mungkin boleh SK ditandatangani pelaksana tugas karena dilihat dari aturannya,” katanya.
Dikatakannya, walaupun masa tugas PLT Bupati Bima berlaku enam bulan, dan jika setelah melampui waktu itu Bupati akan dianggap berhalangan tetap. Namun, bila Kepala Daerah sesungguhnya masuk melaksanakan tugas satu atau dua hari sebelum itu, maka secara otomatis pelimpahan tugas tidak berlaku lagi.
  Bagaimana tanggapan pemerintah mengenai kontroversi mutasi pejabat belum lama ini? PLT Bupati Bima yang hendak dikonfirmasi wartawan Kamis sore di kediamannya, Kelurahan Tanjung Rasanae Barat Kota Bima, tidak berada di tempat. Sejumlah Polisi Pamong Praja menginformasikan sedang tidak berada di rumah.
Kabag Humas dan Protokol Setda melalui Kasubag Informasi  dan Pemberitaan, Suryadin, M.Si, mengatakan  apa yang dilakukan oleh PLT Bupati itu merupakan tugas dan kewenangan Bupati H. Ferry Zulkarnain yang didelegasikan kepada Wabup. Mutasi juga dilakukan setelah ada sinyal dari Bupati.
“Mutasi harus dilihat dalam konteks pelaksanaan amanat SK 676 tersebut (SK yang mengukuhkan Wabup jadi PLT Bupati, Red),” katanya dalam pesan singkat, akhir pekan lalu.
Suryadin mengatakan, SK mutasi itu ditandatangani oleh Wakil Bupati yang kini jadi PLT  Bupati atas nama Bupati H. Ferry Zulkarnain. (BE.17)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Opini

  Oleh : Munir Caleg DPRD Kota Bima Dapil III Asakota Tulisan ini bukan pada kapasitas menilai kinerja pejabat di Pemerintah Kota Bima, melainkan...

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Sejumlah wali murid tingkat Sekolah Dasar (SD) di Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, Bima mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima soal mutasi guru...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

CATATAN KHAS KMA

CATATAN Khas saya, Khairudin M. Ali ingin menyoroti beberapa video viral yang beredar di media sosial, terkait dengan protokol penanganan Covid-19. Saya agak terusik...