Kota Bima, Bimakini.com.-Oknum Bidan, M, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pusat Kesehatan Masyarakat Woha Kabupaten Bima, yang diduga terlibat dalam kasus aborsi akhir tahun 2012 lalu, kini telah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian. Penetapan itu setelah dipastikan berperan dalam praktik terlarang tersebut.
Itu artinya sudah dua tersangka ditetapkan sejak terungkap 19 Desember 2012 lalu. Sebelumnya, M diinformasikan bekerja pada salahsatu Puskesmas di Kota Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengungkapkan penetapan M sebagai tersangka sejak dua hari lalu setelah beberapa kali diperiksa oleh penyidik.
“Besok oknum yang juga Pegawai Negeri Sipil ini akan kita panggil lagi sebagai tersangka,” ungkap Kapolres, Rabu (2/1) di Satuan Reserse Kriminal.
Lalu bagaimana dengan MG, kakak tersangka A? Kapolres mengaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan pihaknya masih akan memeriksa MG sebagai saksi. “Mengenai kepastiannya setelah pemeriksaan besok saja,” terangnya.
Sebelumnya, mahasiswi salahsatu Sekolah Kesehatan Mataram Cabang Bima, A (21), warga Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disayangkan berbagai pihak itu. Pihak Kepolisian memastikan bahwa A merupakan ibu dari mayat janin bayi yang hendak dikuburkan di lokasi jalan lintas Negara, Ina Hami Kecamatan Wawo.
Atas dugaan perbuatannya itu, A dikenakan pasal 346 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara karena diduga telah sengaja membunuh janin bayi. Selain itu, A juga resmi ditahan dan mengikuti proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan kasus itu terjadi, Rabu (19/12) pagi lalu sekitar pukul 11.30 WITA. Tiga warga diamankan pada saat hendak membuang janin bayi yang telah menjadi mayat di kawasan Ina Hami. Masing-masing adalah A (21), warga Desa Maria Kecamatan Wawo yang diduga ibu dari janin bayi, berikut kakaknya MG (24) yang ikut membantu dan bidan M.
Mereka diamankan bersama barang bukti janin bayi yang dibungkus dengan tas berwarna coklat dan dimasukan kedalam sadel sepeda motor. Praktik aborsi terhadap janin bayi yang diidentifikasi sudah berusia 6,5 bulan dan berjenis kelamin laki-laki itu diduga dilakukan pada kamar kos di Kelurahan Sadia Kota Bima.
Berdasarkan informasi dari masyarakat Polisi kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap para pelaku yang terlibat. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.