Kota Bima, Bimakini.com.-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima, Senin, menandatangani perjanjian nota kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) tentang pemberian dana hibah senilai Rp800 juta. Penandatanganan itu dilakukan di ruangan kerja Wali Kota Bima.
Saat itu, Ketua Panwaslu Kota Bima, Drs. Arif Sukirman, MH, didampingi Sekretaris Panwaslu. Dari unsur Pemkot Bima dihadiri Sekda, dan Kepala DPPKAD Kota Bima.
Menurut Kasubag Humas dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Gazali, S.Sos, MoU itu adalah perjanjian tentang pemberian dana hibah kapada Panwaslu oleh Wali Kota Bima. Tujuannya untuk biaya pengawasan dan penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima Tahun 2013.
Besarnya dana hibah senilai Rp800 juta dan dicairkan dalam dua tahap.
“Diserahkan langsung dan akan masuk ke dalam rekening Panwaslu Kota Bima,” terang Ihya dalam pernyataan pers, kemarin.
Katanya, setelah tugas rampung, Panwaslu wajib membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan dan pemanfaatan dana hibah kepada Pemkot Bima paling lambat 31 Desember 2013. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.