Dompu, Bimakini.com.- Saat ini, rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di Kabupaten Dompu baru ada satu, yakni SMPN 2 Kempo. Namun, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus RSBI, pihak Dinas Dikpora Dompu tinggal mengikuti keputusan itu.
“Apa yang menjadi keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, kita patuhi,” ujar Sekretaris Dinas Dikpora Dompu, Wahyudin, S.Sos, M.Si, Senin (14/1) menanggapi keputusan MK RI itu.
Namun, sekarang pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait masalah itu karena memang masih menunggu regulasi dari Kemendikbud RI, karena pihak di daerah bergantung dari Pusat.
Memang, diakuinya, RSBI telah memberikan manfaat bagi kemampuan siswa. “Kita tetap menggunakan pola seperti itu, mungkin cuma pengelolaanya yang tidak digunakan,” ujarnya di Dompu.
Diakuinya, sejak program RSBI itu ada di Kabupaten Dompu, ada enam SMP yang diusulkan ke Pusat untuk sekolah bertaraf internasional itu yakni SMPN 1 Dompu, SMPN 1 Woja, SMPN 1 Pajo, SMPN 1 Hu’u, dan SMPN 1 Kempo.
Namun, setelah survai kelayakan oleh Pemerintah Pusat, akhirnya hanya disetujui SMPN 1 Kempo. Itu pun hanya beberapa ruangan kelas yang bertaraf internasional. “Memang pola yang dilakukan RSBI betul-betul luarbiasa dan melahirkan siswa-siswa yang berkualitas,” ujar.
Dia mengakui terkadang di kota-kota besar disalahmanfaatkan dengan memungut uang bagi siswa yang ingin masuk RSBI atau kesalahan dalam pengelolaan. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.