Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pelajar yang Kendarai Motor kini Diincar

Kota Bima, Bimakini.com.-  Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota menggelar razia khusus pengendara kalangan pelajar yang belum berusia 17 tahun. Razia yang ditingkatkan itu dihelat Selasa lalu, untuk meminimalisasi tingkat pelanggaran lalulintas dan mengurangi angka kecelakaan lalulintas (lakalantas) usia pelajar.

Kepala Sat Lantas Polres Bima Kota, IPTU Herman, SH, mengatakan para pelajar perlu disadarkan agar tidak membawa sepeda motor ke sekolah. Secara aturan, usia dibawah 17 tahun belum bisa membawa sepeda motor.

Secara otomatis, para pelajar yang belum cukup umur tersebut dipastikan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sehingga telah melanggar aturan berlalulintas.

Katanta, kecendrungan pelajar dalam menaati tatatertib lalulintas juga dinilai rendah. Seringkali dijumpai mereka tidak menggunakan helm, bahkan parahnya berani berboncengan tiga.

Padahal, menurutnya, pelanggaran tersebut dapat membahayakan diri pelajar apabila terjadi kecelakaan. Tidak hanya itu, emosional usia pelajar dinilai masih labil sehingga beresiko tinggi terkena kecelakaan. Hal itu terbukti dari hasil evaluasi Sat Lantas bahwa setahun terakhir angka kecelakaan didominasi usia pelajar.

“Untuk itu, kami merasa terpanggil menyuluh mereka. Razia ini sebenarnya rutin kita gelar hanya kita tingkatkan,” jelasnya saat memantau razia di depan MTsN Raba.

Selain merazia, pihaknya telah bersurat kepada semua pihak sekolah, terutama SMP dan SMA. Siswa diminta  dinasehati  agar tidak membawa motor ke sekolah apabila belum cukup umur dan syarat berkendara lengkap.

Kalau asalan hanya sekadar untuk keperluan sekolah, masih banyak sarana transportasi lain yang bisa digunakan seperti bemo atau diantar keluarga.

Upaya pemahaman juga dilakukan dengan sosialiasi dan penyuluhan rutin melibatkan pihak sekolah dan orangtua siswa.

“Meski begitu, kami tetap mengimbau kepada para orangtua, sayangi dan kasihanilah anak jangan manjakan mereka karena kalau terjadi kecelakaan pasti orangtua juga yang menanggung akibatnya,” ingat Kasat.

Pantauan Bimakini.com, razia khusus pelajar tersebut dipusatkan pada dua areal, yakni pertigaan jalan antara SMAN 2 Kota Bima dan MTsN Raba, pertigaan jalan setelah SMKN 3 Kota Bima. Saat itu, terlihat sejumlah pelajar yang pulang sekolah terjaring razia. Usai ditilang, kendaraan mereka dibawa ke Sat Lantas. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bima, Kamis (9/3/2017) memantapkan persialan untuk pelaksanaan event Bike Camp dan Trabas jelajah Tambora. Persiapan kegiatan itu dengan...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.- Tiga siswa terlibat aksi tawuran beruntun beberapa hari terakhir  diamankan oleh anggota Tim Patmor  di belakang jalan antara SMAN 2 dan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Rasanae Timur, Senin (21/11/2016) malam sekitar pukul 20.00 WITA mengamankan tiga warga yang diduga pelaku curanmor. Dari tiga warga...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini. – Menanggapi video viral pelajar yang berdebat dengan anggota Sat Lantas saat ditilang, Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, IPTU Caka Gde Putu,...

Berita

Kota Bima, Bimakini.-  Video viral anak SMA yang protes Polantas dengan bahasa Bima, kini makin populer saja. Di fanpage Otosia.com, hingga Kamis pagi, 3...