Kota Bima, Bimakini.com.-Pelanggan rumah makan Arema Raya, Samsudin, mengeluhkan tambahan harga makanan dan minuman yang ditetapkan pengelola di jalan Gajah Mada Kelurahan Sarae tersebut. Pasalnya penambahan harga itu tidak seperti biasanya dan dinilai ada yang menjanggal.
Kepada wartawan, Samsudin menuturkan Rabu (23/1) pagi bersama dua rekannya makan di lokasi itu. Diakui warung tersebut hampir setiap hari dikunjungi karena telah menjadi tempat makan favorit keluarga dan rekan-rekannya. Namun, sejak awal menjadi pelanggan diwarung itu baru pertama ada penambahan harga makanan.
Biasanya, cerita warga Desa Doridungga Kecamatan Donggo Kabupaten Bima itu, karyawan loket pembayaran hanya menyodorkan satu nota harga makanan saja selama ini. Namun, hari itu disodorkan dua nota yang berbeda dari karyawan loket. Awalnya tidak ada yang menjanggal dalam nota itu, tetapi setelah diperhatikan ada penambahan harga makanan tertulis.
Anehnya, menurut dia, dalam nota dituliskan pajak sebesar Rp6 ribu dari harga total makanan dua porsi Rp66 ribu. Dia merasa heran biaya pajak dibebankan kepada konsumen, padahal seharusnya penyedia jasa-lah yang mesti membayar pajak. Hal itu sangat merugikan konsumen karena harus mengeluarkan biaya tambahan.
“Ini bukan persoalan besar, pajaknya tetapi kenapa dibebankan kepada konsumen. Kalau semua konsumen dibebankan pajak tentu nomimalnya pasti jadi besar,” ujar Samsudin di Kelurahan Penatoi.
Dia meminta kepada pemerintah memerhatikan hal itu kalau memang telah diatur karena dinilai sangat membebankan konsumen.
Pengelola Arema Raya, Harun Jakariah, yang dikonfirmasi tidak menampik mengenai keluhan pelanggan tersebut. Keluhan tersebut, diakuinya, bukan pertama. Bbeberapa pelanggan sebelumnya mengeluhkan hal yang sama. Sebagai pengelola hanya menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Katanya, potongan pajak tersebut bukanlah keinginannya, tetapi merupakan ketentuan yang diatur melalui Peraturan Daerah. Nah, nota tambahan dari pemerintah untuk pelanggan sebagai bukti konsumen juga ikut membayar pajak dan nota itulah sebagai bukti pembayaran pajak pengelola.
“Ini bukan kemauan kita, tapi sudah diatur dalam Perda dengan potongan pajak 10 persen setiap kali makan. Lebih jelasnya mengenai aturan itu tanyakan kepada Dispenda ya,” ujarnya di Arema Raya, kamis sore. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.