Mataram, Bimakini.com.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengakhiri konflik internal pemerintahan, karena keputusan Gubernur NTB tentang penugasan Wakil Bupati cukup jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak.
“Diharapkan konflik internal pemerintahan di Kabupaten Bima itu diakhiri dengan koordinasi yang baik, agar tidak berdampak pada proses pembangunan di daerah itu,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB, Tri Budiprayitno, di Mataram, Rabu, seperti dikutip Bimeks dari Antara.
Dilaporkan, konflik internal pemerintahan di Pemkab Bima mencuat ketika Wakil Bupati, Drs. H. Syafrudin HM. Nur, yang diberi kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang Bupati, enggan kembali ke Tupoksi-nya sebagai Wakil Kepala Daerah.
Wakil Bupati Bima diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah terhitung 8 Desember 2012, karena kondisi kesehatan Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas Kepala Daerah.
Ferry harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Harapan Kita, di Jakarta, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Penugasan Wakil Bupati Bima untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bima itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 676 Tahun 2012, yang ditandatangani Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, tanggal 19 Desember 2012.
Pada 28 Januari 2013, Ferry kembali bertugas setelah merasa kondisi kesehatannya sudah pulih. Namun, hal itu dipersoalkan oleh Wakil Bupati Bima dan pejabat pendukungnya.
Wakil Bupati Bima dan pejabat pendukungnya itu beralasan belum ada surat yang menegaskan bahwa penugasan Wakil Bupati Bima untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bima, telah berakhir.
Dengan demikian, mencuat konflik internal di pemerintahan Pemkab Bima itu, dalam tiga hari terakhir ini, sehingga disikapi oleh Pemprov NTB.
Tri mengatakan, semestinya Wakil Bupati Bima yang diberi penugasan menjalankan tugas dan wewenang Bupati Bima itu memahami isi Surat Keputusan Gubernur NTB itu.
“Dalam surat itu jelas dicantumkan bahwa penugasan Wakil Bupati Bima untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati itu sampai kondisi Bupati Bima memungkinkan untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Artinya, kalau Bupati sudah sembuh dari sakitnya dan sudah kembali bertugas maka penugasan Wakil Bupati itu selesai,” ujarnya.
Tri menambahkan, Pemprov NTB juga telah menerima surat pemberitahuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur HMS, Nomor: 100/010/03.1/2013 tanggal 29 Januari 2013, yang menyatakan bahwa Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, ST, telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harapan Kita di Jakarta.
Dalam surat, Sekda Bima itu juga disebut bahwa Ferry Zulkarnain sudah kembali ke Kabupaten Bima dan terhitung sejak 28 Januari 2013 telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Bima.
“Jelas sudah substansinya dan Pemprov NTB tentu berharap konflik internal pemerintahan di Pemkab Bima itu diakhir dan dikembalikan pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (ant/Bimeks)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
