Bima, Bimakini.com.- Sepekan terakhir, pengurus Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Bima, terus menyalurkan bantuan dari Baznas Provinsi NTB dan Bazda Kabupaten Bima. Jumat (4/1), Bazda kembali menyerahkan bantuan kepada 38 pasien dari Kabupaten Bima yang rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Bima.
Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Bazda Kabupaten Bima, H. Abubakar Usman, BA, mengatakan, penyerahan bantuan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat miskin yang dirawat di RSUD Bima. Mereka masing-masing diberikan bantuan senilai Rp200 ribu.
“Nilainya tidak seberapa, tetapi dapat meringankan beban pasien dan keluarganya. Paling tidak penyerahan bantuan itu sebagai bentuk silaturrahim dan kedekatan pengurus Bazda dengan masyarakat Kabupaten Bima,” ujarnya di RSUD Bima, Jumat (4/1).
Katanya, tanggal 27 Desember lalu telah menyerahkan bantuan tahap kedua untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kecamatan Palibelo senilai Rp2 juta, kemudian masjid dan mushalla senilai masing-masing Rp3 juta, sedangkan kelompok bakulan senilai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
“Kita juga memberikan bantuan bagi warga yang kebaran rumah di Tangga Monta senilai dua juta rupiah,” kata Wakil Ketua I Bazda Kabupaten Bima ini.
Bantuan lainnya, katanya, dari Baznas Provinsi NTB diberikan kepada lima kecamatan, yakni warga miskin Kecamatan Palibelo masing-masing Rp100 ribu untuk 100 orang, Kecamatan Woha sebanyak 150 orang senilai Rp15 juta, Kecamatan Langgudu 100 orang, Monta dan Kecamatan Lambitu 100 orang dan akan diserahkan, Sabtu (5/1) ini.
Pada beberapa kesempatan, kata Abubakar, Gubernur NTB mengharapkan agar pengelolaan zakat mampu menumbuhkembangkan kegiatan ekonomi masyarakat, karena dengan zakat akan dapat membantu menurunkan tingkat kemiskinan. Apalagi, zakat dapat mendorong upaya produktif yang berkelanjutan.
Namun, diingatkannya, menggunakan zakat yang diterima untuk sesuatu yang menyehatkan badan, mencerdaskan dan menguatkan ekonomi keluarga. Oleh karena itu, Gubernur menganjurkan agar zakat tidak dipergunakan untuk sesuatu yang merusak badan, misalnya membeli rokok, minum-minuman keras, dan lainnya karena merusak kesehatan.
“Nggak boleh itu. Tidak pantas. Zakat adalah sesuatu yang baik dan diterima dengan cara yang baik, maka harus dimanfaatkan dalam sesuatu dengan cara yang baik,” tegasnya mengutip peringatan Gubernur dalam website resmi Pemprov NTB.
Dia berharap dengan bantuan Bazda Kabupaten Bima dan Baznas NTB dapat dimanfaatkan maksimal. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
