Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Perceraian 2012 Sebanyak 1.461 Kasus

Kota Bima, Bimakini.com.- Angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Raba Bima sejak beberapa tahun terakhir tidak pernah menurun. Hingga akhir tahun 2012, angka perceraian menembus 1.461 kasus. Angka itu meningkat signifikan dibandingkan tahun 2011 yang hanya 1.342 kasus.

    Dari angka itu, sebanyak 25 persen dari wilayah Kota Bima dan sisanya 75 persen dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Bima. Meningkatnya kasus perceraian disebabkan empat faktor utama. Yakni masalah moralitas pasangan suami-isteri (Pasutri), salahsatunya meninggalkan kewajiban nafkah lahir-batin, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselisihan atau beda pendapat dalam rumah tangga maupun melibatkan kalangan keluarga.
    Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Bima, Muhammad Fathurrahim, SH, mengatakan munculnya kasus perceraian dari kesimpulan atas proses persidangan selama ini, yakni persoalan moralitas, dimana pasangan laki-laki atau suami membangun hubungan baru dengan perempuan lain atau selingkuh. Karena persoalan itu, maka muncul pemicu lainnya yakni laki-laki meninggalkan kewajibannya untuk menafkahi rumah-tangga.
“Munculnya pemicu perceraian berawal dari masalah moral sehingga masalah lainnya juga muncul. Kalau moral sudah tidak bagus, maka perilaku lainnya yang menjadi pemicu perceraian akan muncul pula,” ujarnya, Rabu (2/1) di kantor setempat.
Diakuinya, setiap tahun kasus Cerai Gugat (CG) jauh lebih banyak dibandingkan Cerai Talak (CT), hal itu disebabkan karena msalah moral dan laki-laki meninggalkan kewajibannya terhadap keluarga dengan tidak memberikan nafkah. Bahkan, tahun 2012 ditutup dengan angka CG yang paling banyak dengan persentase 70:30 persen.
    Dalam menangani kasus perceraian, PA Bima tidak langsung memroses berkas perceraian. Namun, lebih awal melakukan mediasi bersama Hakim Mediator dalam rangka menyelamatkan rumah-tangga yang di ujung tanduk itu bisa rukun kembali.
Dia mengaku banyak berkas perkara yang masuk ditolak kembali lantaran keberhasilan dalam proses mediasi. “Kami dalam persidangan juga melakukan mediasi, bahkan menawarkan banyak hal agar rumah tangga itu tidak bercerai, selama ini banyak yang berhasil dan banyak juga yang gagal hal itu bergantung pada masalah batin seseorang,” ungkapnya. (BE.18)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sidang cerai talak yang digelar Pengadilan Agama (PA) Bima pada Senin (21/6/2021) lalu, dinilai termohon, Arabiah Usman tidak adil. Pasalnya, pada sidang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bima, tahun 2019,   ada sebanyak 2.447 gugatan perceraian. Mirisnya angka tersebut setiap tahun terus bertambah. Alasannya...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pengadilan Agama (PA) Bima menggelar sidang keliling untuk semua perkara. Namun, kali ini PA Bima hanya menyelenggarakan sidang perceraian di Kantor KUA...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.-  Angka penceraian di Kota dan Kabupaten Bima cukup tinggi.  Dalam kurun waktu dua tahun terakhir yakni 2017-2018, tercatat peningkatan perkara perceraian...

Peristiwa

Dompu, Bimakini.- Sampai dengan 11 Desember  tahun 2018, perkara cerai yang yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu sudah mencapai 1.156 kasus. Hal...