Kota Bima, Bimakini.com.-Ini perkembangan terbaru penanganan proses hukum kasus video mesum yang diduga melibatkan oknum pelajar SMKN 1 Kota Bima, T, akhir tahun lalu. Dalam kasus itu, Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota telah menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai pembuat dan pengedarnya.
Ketiganya yakni berinisial T, dan W diduga sebagai pengedar, dan A sebagai pembuat .
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, yang dikonfirmasi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan hingga saat ini semua bukti-bukti sudah lengkap, sehingga menjadi acuan penetapan tiga tersangka. Namun, Kapolres belum menyebut secara detail mengenai peran ketiganya.
“Ketiganya sudah kita panggil hari ini untuk pemeriksaan lanjutan dan sudah mereka ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kumbul dihubungi melalui pesan singkat, Jumat.
Diakuinya, semua keterangan saksi sudah diambil terhadap rekan oknum siswi T maupun keterangan saksi ahli dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menguatkan alat bukti sesuai petunjuk Undang-Undang khusus yang dipakai.
Kapolres mengaku keterlambatan penetapan tersangka dalam kasus yang menggegerkan Kota Bima itu lantaran kendala saksi ahli. Polres pernah meminta keterangan saksi dari Dishubkominfo Kota Bima, tetapi tidak memiliki staf ahli sesuai yang dibutuhkan sehingga harus meminta ke Provinsi NTB.
“Semuanya itu sudah lengkap sekarang, kalau bukti lain kan sudah dari dulu,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.