Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

PPS Diminta segera Verifikasi Administrasi

Bima, Bimakini.com.-   Ada tugas tambahan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Bima. Tugas itu  berkaitan dengan verifikasi administrasi dan faktual bagi pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Mei mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nur Susilawati, S.IP, MM, mengatakan, Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kali ini khusus Kabupaten Bima baru ada bakal pasangan calon perseorangan (independen) dengan syarat dukungan lima persen dari jumlah pemilih di Provinsi NTB atau sekitar 200 ribu pendukung lebih.
Bakal pasangan calon perseorangan, bakal calon Gubernur Lalu Ranggalawe, SH, MH dan bakal calon Wakil Gubernur, Ir. H. Abdul Muchlis, HMA.
      Namun, jumlah keseluruhan dukungan di Kabupaten Bima berdasarkan data hanya sekitar 800 lebih pemilih, sedangkan yang terbanyak di Desa Rada Kecamatan Madapangga sekitar 500 lebih dukungan.
“Kita minta setelah pulang dari pengarahan ini PPS langsung melakukan verifikasi administrasi,” ujarnya saat pengarahan berkaitan dengan verifikasi bakal calon perseorangan di KPU Kabupaten Bima, Selasa (8/1).
        Dukungan perseorangan itu, katanya, dibuat dengan surat dukungan yang dilampiri surat keterangan penduduk (KTP) yang berhak memberikan dukungan dengan usia 17 tahun yang lahir sekitar 6 Januari 1996 hingga tanggal 17 Januari 2013 atau sudah pernah menikah.      Demikian juga, masa berlaku KTB hingga 7 Januari 2013.
      Dijelaskan, bagi penyelenggara seperti PPS, Sekretariat PPS, PPK dan Sekretariat seterusnya ke atas jika terbukti memberikan dukungan dinyatakan tidak boleh memberikan dukungan, termasuk Panwaslu. Verifikasi itu hanya berlangsung 14 hari mulai 9-21 Januari.
     “Kita berharap PPS dan PPK bekerja secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan verifikasi itu akan dipantau oleh Panwascam,” katanya.
      Setelah verifikasi administrasi PPS langsung melakukan verifikasi faktuan. Artinya membuktikan kebenaran administrasi dengan fakta di lapangan. “Jika tidak sesuai fakta atau ditemukan ketidakbenaran data, maka dukungan itu dicabut. Data verifikasi yang dilakukan PPS akan direkap oleh PPK kemudian disampaikan ke KPU Kabupaten Bima,” katanya.
      Dia meminta jika ada masalah di lapangan agar senantiasa berkoordinasi dengan PPK dan KPU. Untuk masa perbaikan bagi calon perseorangan akan dilakukan sekitar bulan Februari-Maret. (BE.13)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Sebanyak 573 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Bima dikukuhkan, Selasa 24 Januari 2023, di GOR Panda. Nantinya PPS juga akan...

Politik

Bima,  Bimakini.- Pasca Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bima  mengumumkan hasil seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) se-kabupaten Bima  Nomor 174/PP.04.1-Pu/5206/4/2023 tentang Penetapan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Sebanyak 123 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Bima, Selasa 24 Januari 2024, di aula Hotel Mutmainah. PPS diharapkan menjalankan...

Politik

Bima, Bimakini.- Setelah mengaktifkan kembali PPK di 19 Kecamatan dan PPS di 191 des, KPU Kabupaten Bima, akan membentuk secretariat. Pembentukan sekretariat  PPS ini...

Politik

Bima, Bimakini.- Tahapan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 telah dimulai Senin (15/6). Hal itu ditandai dengan terbitnya PKPU Nomor 5 Tentang...