Bima, Bimakini.com.- Ada tugas tambahan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Bima. Tugas itu berkaitan dengan verifikasi administrasi dan faktual bagi pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Mei mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nur Susilawati, S.IP, MM, mengatakan, Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kali ini khusus Kabupaten Bima baru ada bakal pasangan calon perseorangan (independen) dengan syarat dukungan lima persen dari jumlah pemilih di Provinsi NTB atau sekitar 200 ribu pendukung lebih.
Bakal pasangan calon perseorangan, bakal calon Gubernur Lalu Ranggalawe, SH, MH dan bakal calon Wakil Gubernur, Ir. H. Abdul Muchlis, HMA.
Namun, jumlah keseluruhan dukungan di Kabupaten Bima berdasarkan data hanya sekitar 800 lebih pemilih, sedangkan yang terbanyak di Desa Rada Kecamatan Madapangga sekitar 500 lebih dukungan.
“Kita minta setelah pulang dari pengarahan ini PPS langsung melakukan verifikasi administrasi,” ujarnya saat pengarahan berkaitan dengan verifikasi bakal calon perseorangan di KPU Kabupaten Bima, Selasa (8/1).
Dukungan perseorangan itu, katanya, dibuat dengan surat dukungan yang dilampiri surat keterangan penduduk (KTP) yang berhak memberikan dukungan dengan usia 17 tahun yang lahir sekitar 6 Januari 1996 hingga tanggal 17 Januari 2013 atau sudah pernah menikah. Demikian juga, masa berlaku KTB hingga 7 Januari 2013.
Dijelaskan, bagi penyelenggara seperti PPS, Sekretariat PPS, PPK dan Sekretariat seterusnya ke atas jika terbukti memberikan dukungan dinyatakan tidak boleh memberikan dukungan, termasuk Panwaslu. Verifikasi itu hanya berlangsung 14 hari mulai 9-21 Januari.
“Kita berharap PPS dan PPK bekerja secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan verifikasi itu akan dipantau oleh Panwascam,” katanya.
Setelah verifikasi administrasi PPS langsung melakukan verifikasi faktuan. Artinya membuktikan kebenaran administrasi dengan fakta di lapangan. “Jika tidak sesuai fakta atau ditemukan ketidakbenaran data, maka dukungan itu dicabut. Data verifikasi yang dilakukan PPS akan direkap oleh PPK kemudian disampaikan ke KPU Kabupaten Bima,” katanya.
Dia meminta jika ada masalah di lapangan agar senantiasa berkoordinasi dengan PPK dan KPU. Untuk masa perbaikan bagi calon perseorangan akan dilakukan sekitar bulan Februari-Maret. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
