Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sebagian Tersangka Kasus Lambu Ditolak Jaksa

Kota Bima, Bimakini.com.-Sebanyak 18 tersangka kasus Lambu yang pemrosesannya memasuki tahap dua oleh Polres Bima Kota, Kamis lalu ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Alasannya, masih ada tersangka yang belum menyerahkan diri sehingga pemberkasan tidak bisa dilakukan.

Saat ini, baru lima tersangka yang sudah menjadi kewenangan Kejaksaan. Namun, para tersangka tersebut dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota.
Kepala Seksi Intel Kejari Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, mengungkapkan dari semua tersangka yang diserahkan oleh aparat Polres Bima Kota hingga Kamis, baru lima orang yang menjadi kewenangan Kejaksaan. Dua orang sebelumnya memang dalam kewenangan Kejaksaan dan tiga orang baru dinyatakan langsung rampung karena dalam satu berkas. Sisanya, dikembalikan ke Kepolisian karena berkasnya belum lengkap.
“Kita kembalikan karena ada yang dalam satu berkas belum lengkap tersangkanya, sehingga untuk pelimpahan tahap kedua harus menunggu tersangka lainnya menyerahkan diri,” terang Edi yang dikonfirmasi, Jumat (4/1) siang.
Selanjutnya, katanya, para tersangka yang sudah dalam kewenangan Kejaksaan dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Ditanyai alasannya, Edi yang awalnya menolak menyebutkan akhirnya menyatakan jika pengalihan penahanan tersebut dengan dua alasan.
Katanya, para tahanan datang atas kesadaran sendiri atau menyerahkan diri. Selain itu, Kejaksaan bersama Kepolisian masih mengharapkan mereka membujuk tersangka lainnya agar menyerahkan diri. “Sebenarnya hal ini tidak perlu kita sebutkan,” tandas Edi.
Mengenai permintaan hukuman seringan mungkin dari para tahanan tersebut,  Edi menolak menjawab tegas. Menurutnya, permintaan tersebut akan dibahas belakangan. “Masalah tuntutan dan putusan kita bicarakan nanti,” ujarnya. (BE.20)
 
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Gagasan pembangunan pariwisata Kabupaten Bima dengan sebutan SAKOSA yang baru saja dikenalkan pada 1 April 2017 lalu, sudah menuai penolakan. Adalah Jasmin...

Peristiwa

Bandung, Bimakini.- Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama dan penistaan simbol negara. “Hasil...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.com.-  Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima belum menerima  laporan dari SMK 45 Kota Bima  berkaitan dengan kasus oknum...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Perilaku pemuda sekarang ini semakin liar asaja. Saat bulan Ramadan, masih ada sebagian dari pemuda yang  doyan mengonsumsi Narkoba jenis sabu....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, mulai Selasa (15/9/2015) memeriksa delapan orang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima....