Kota Bima, Bimakini.com.-Sebanyak 18 tersangka kasus Lambu yang pemrosesannya memasuki tahap dua oleh Polres Bima Kota, Kamis lalu ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Alasannya, masih ada tersangka yang belum menyerahkan diri sehingga pemberkasan tidak bisa dilakukan.
Saat ini, baru lima tersangka yang sudah menjadi kewenangan Kejaksaan. Namun, para tersangka tersebut dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota.
Kepala Seksi Intel Kejari Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, mengungkapkan dari semua tersangka yang diserahkan oleh aparat Polres Bima Kota hingga Kamis, baru lima orang yang menjadi kewenangan Kejaksaan. Dua orang sebelumnya memang dalam kewenangan Kejaksaan dan tiga orang baru dinyatakan langsung rampung karena dalam satu berkas. Sisanya, dikembalikan ke Kepolisian karena berkasnya belum lengkap.
“Kita kembalikan karena ada yang dalam satu berkas belum lengkap tersangkanya, sehingga untuk pelimpahan tahap kedua harus menunggu tersangka lainnya menyerahkan diri,” terang Edi yang dikonfirmasi, Jumat (4/1) siang.
Selanjutnya, katanya, para tersangka yang sudah dalam kewenangan Kejaksaan dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Ditanyai alasannya, Edi yang awalnya menolak menyebutkan akhirnya menyatakan jika pengalihan penahanan tersebut dengan dua alasan.
Katanya, para tahanan datang atas kesadaran sendiri atau menyerahkan diri. Selain itu, Kejaksaan bersama Kepolisian masih mengharapkan mereka membujuk tersangka lainnya agar menyerahkan diri. “Sebenarnya hal ini tidak perlu kita sebutkan,” tandas Edi.
Mengenai permintaan hukuman seringan mungkin dari para tahanan tersebut, Edi menolak menjawab tegas. Menurutnya, permintaan tersebut akan dibahas belakangan. “Masalah tuntutan dan putusan kita bicarakan nanti,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.