Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Sejumlah Pihak Dukung Penghapusan RSBI

Kota Bima, Bimakini.com.-Penghapusan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional  (SBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melalui uji UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  dinilai oleh sejumlah kalangan sudah tepat. Putusan MK tersebut dianggap telah menyelamatkan Indonesia dari sekularisasi pendidikan.

      Hal itu seperti disampaikan Akademisi Universitas Mataram (Unram), Dr. Syahruddin, Kamis (10/1) menanggapi putusan MK beberapa hari lalu.
Menurutnya, putusan baru tersebut mesti didukung oleh semua pihak, terutama pengambil kebijakan dalam bidang pendidikan. Penghapusan RSBI dan SBI secara langsung telah menghapus diskriminasi terhadap para guru dan siswa. Sebab, tidak ada lagi perhatian yang berbeda antara satu dengan lainnya karena dalam pendidikan semua harus ditempatkan sama.
“Saya sangat mendukung pembatalan aturan RSBI dan SBI. Saya berharap semua pihak bisa ikut mendukungnya juga,” ujar Syahruddin kepada Bimakini.com di Lewirato.
Dia sepakat dengan pertimbangan MK bahwa negara tidak boleh memaksakan diri untuk menghasilkan peserta didik dengan kemampuan setara dengan siswa di negara maju. Apalagi, dengan mendatangkan tenaga pengajar dan siswa dari negara lain tentu akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Padahal, jatidiri bangsa haruslah tertanam kuat dalam diri siswa karena pendidikan di Indonesia tidak bisa lepas dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia.
Lebih dari itu, katanya, penerapan RSBI dinilai bukan baromoter untuk mengukur keunggulan sekolah maupun kemampuan siswa.
       Hal yang sama juga dikemukakan oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bima, Drs. H. Sudirman Ismail, M.Si. Dia menilai putusan MK sudah tepat dan memprtimbangkan prinsip keadilan sesuai karakter bangsa. Penghapusan itu juga ikut menghapus perlakuan tidak adil terhadap siswa tidak mampu yang ingin mendapatkan pendidikan layak.
“Kami sangat mendukung kebijakan MK dan mari kita dukung bersama demi kemajuan pendidikan,” ujarnya.
Seperti dikutip dari antaranews.com, MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
“Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

    Seperti diberitakan sebelumnya,  MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan RSBI dan SBI.
    “Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa lalu.
    Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan berbunyi: “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.
    Hakim Konstitusi menyatakan memahami konsepsi SBI suntuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, menurut mereka, amanat Undang-Undang untuk mencerdaskan bangsa tidak semata-mata dilakukan dengan mewajibkan penyediaan fasilitas untuk menghasilkan peserta didik dengan kemampuan setara dengan siswa di negara maju.
    “Tetapi, pendidikan harus juga menanamkan jiwa dan jati diri bangsa. Pendidikan nasional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia,” kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman.
    Selain itu, kata Anwar, pembedaan SBI/RSBI dengan sekolah lain dalam hal sarana dan prasarana, pembiayaan maupun output pendidikan akan melahirkan perlakuan berbeda pada sekolah dan siswanya. “Pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah,” katanya.
    MK juga menyebutkan bahwa program RSBI/SBI lebih banyak dimanfaatkan oleh siswa dari keluarga kaya. Beasiswa hanya disediakan untuk menampung anak-anak sangat cerdas yang jumlahnya tidak banyak. “Sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi, yang kurang cerdas karena latarbelakang lingkungannya yang sangat terbatas, tidak mungkin bersekolah di SBI/RSBI,” kata Anwar.
    Padahal, pendidikan berkualitas seharusnya bisa dinikmati oleh semua. “Terlebih lagi terhadap pendidikan dasar, sepenuhnya harus dibiayai oleh negara sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945,” kata Anwar.
    Menurut Mahkamah, kewajiban pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional juga akan mengikis kebanggaan terhadap bahasa dan budaya nasional.
    “Berpotensi mengurangi jatidiri bangsa yang harus melekat pada setiap peserta didik, mengabaikan tanggung jawab negara atas pendidikan, dan menimbulkan perlakuan berbeda untuk mengakses pendidikan yang berkualitas sehingga bertentangan dengan amanat konstitusi,” katanya.
    Pengujian atas Pasal 50 ayat (3) UU Sistem Pendidikan tersebut sebelumnya diusulkan oleh sejumlah orangtua murid dan aktivis pendidikan ke MK karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, bimakini.com.- Hingga hari ketiga, Sabtu (28/11/2015) penetapan tanggap bencana kebakaran Desa Bajo Pulo Kecamatan Sape, sejumlah bantuan dari pemerintah dan berbagai elemen masyarakat...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bima 9 Desember 2015, Gerakan Masyarakat Pemilih Cerdas (GEMA-PIS) dan Rumah Cita mengagendakan sejumlah kegiatan,...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.- Sebagai pengusung pasangan Wali   dan Wakil Wali Kota, H Qurais H Abidin-H Arahman H Abidin SE, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.- Janji pergeseran dan mutasi para pejabat Kota Bima, kembali digaungkan oleh Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin. Diisyaratkannya ada pergantian...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.-Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) HM. Anis Matta, mendukung terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Kepada kader PKS di...