Dompu, Bimakini.com.-Keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu menegakkan aturan dalam perekrutan Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honor, terus diuji dan menemui kendala. Setiap pengumuman nama-nama tenaga honor yang lulus dari hasil verifikasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional Pusat selalu menjadi polemik. Memicu kontroversi dan berakhir protes atau unjukrasa.
Mengapa demikian? Sekretaris Daerah Dompu H. Agus Bukhari, SH, M.Si, Kamis (3/1), mengatakan Pemerintah Daerah tetap ingin menegakkan sesuai aturan. Biang kerok dari seluruh persoalan ini adalah Pemerintah Pusat, dalam hal ini BKN, yang menetapkan nama-nama yang lolos atau yang lulus dari tenaga honor Kategori Satu (K1) tidak sesuai dengan nama-nama yang dikirim oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
Sekda memberikan contoh dari 173 nama tenaga honor yang diumumlan oleh MenPAN beberapa waktu lalu, 54 orang tenaga honor asal Dompu yang bermasalah. Permasalahan itu diketahui setelah Pemkab Dompu membentuk tim verifikasi dan validasi sesuai permintaan pihak BKN dan sesuai surat MenPAN Nomor 03 Tahun 2012 tentang Tenaga Honor Lokal.
Setelah nama-nama itu diumumkan, katanya, diberikan kesempatan pada publik dan pemerintah setempat untuk uji publik selama 14 hari. Hal itu telah dilakukan oleh Pemkab Dompu sehingga dari hasil verifikasi dan validasi itulah ditemukan ada 54 tenaga honor yang bermasalah. Mulai dari SK yang tidak sesuai dan berbagai kejanggalan lainnya. “Contohnya pegawai Dikes yang SK-nya tahun 2006, tapi masuk SK tahun 2005,” ujarnya.
Uji publik selama waktu 14 hari itu, katanya, dilakukan melalui media cetak, media online, dan media lainnya sehingga dari hasil uji publik itu dapat diketahui kebenaran dari tenaga honor yang benar-benar sesuai aturan. Namun, yang mengherankanya justru pihak BKN Pusat tidak menjadikan acuan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan tim yang dibentuk Pemerintah Daerah itu, malah justru dilanggar.
Dia memberikan contoh tenaga honor yang meninggal dan sudah lulus CPNSD juga ikut diumumkan namanya. “Kita heran dengan sikap BKN Pusat yang tidak berpatokan pada hasil kerja tim yang dibentuk itu,” ujarnya Kamis (3/1) di Dompu.
Padahal, katanya, pihak Pemkab sudah merekrut pegawai yang masuk KI itu sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan multitafsir oleh masyarakat terhadap hasil kerja tim itu.
Sekda ingin melaporkan BKN Pusat ke Polda Metro Jaya dan Komnas HAM terkait dengan masalah ini, karena akibatnya Pemkab Dompu menjadi sasaran kemarahan tenaga honor yang tidak lolos maupun masyarakat.
Diakuinya, sering menerima SMS menghujat. Padahal, memiliki niat baik menjadikan penerimaan CPNS melalui tenaga honor sesuai aturan yang berlaku.
Hasil kelulusan yang diumumkan oleh BKN Pusat beberapa waktu lalu, menimbulkan protes dari tenaga honor yang tidak lolos dan masyarakat Dompu. Mereka merusak BKD Dompu. Dari nama-nama yang yang lulus itu, justru masih ada nama tenaga honor yang sudah meninggal dan tidak pernah aktif bekerja. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.