Kota Bima, Bimakini.com.- Terdakwa kasus dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, Drs. H. Yaman, akan menyampaikan eksepsi (pembelaan) pada sidang kedua di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (11/1) mendatang. Sebelumnya, pada sidang perdana beberapa waktu lalu, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, I. Made Ecca Mariartha, SH, mengatakan, agenda sidang kedua itu adalah penyampaian eksepsi terhadap surat tuntutan yang dibacakan JPU. Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa atau Penasehat Hukum (PH) menyampaikan pembelaan atau tanggapan dakwaan. “Agenda sidang kedua, menyampaikan eksepsi oleh terdakwa atau PH-nya,” ujar Ecca, kemarin, di kantor Kejari Raba Bima.
Setelah sidang kedua ini, katanya, Majelis Hakim Tipikor akan menyampaikan putusan awal atau putusan sela terhadap tanggapan dari terdakwa atau PH-nya.
Kemudian, sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.
Dikatakannya, menyusul kasus ini, Yaman diindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Ancamannya, maksimal 20 tahun penjara.
Mengenai status penahanan Yaman saat ini, sesuai penetapan hakim Pengadilan Tipikor, dikenakan tahanan Kota Bima.
Untuk kasus mantan Kepala BPKD Kota Bima, H. Yusuf, dia mengaku, Senin lalu, telah disidangkan kedua dengan agenda jawaban penuntut umum terhadap Eksepsi. Senin pekan depan akan dilanjutkan dengan keterangan sejumlah saksi.
“Pada kasusnya, Yusuf juga sama dengan Yaman. Melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terang Ecca. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.