Dompu, Bimakini.com.- Kasus dugaan utang-piutang yang diduga melibatkan mantan Bendahara Setda Dompu, Muhammad, kini disidangkan di Pengadilan Negeri Dompu. Namun, sidang kemarin ditunda karena mantan pejabat yang ingin dimintai keterangannya tidak hadir.
Penggugat, M. Jazuli, mengatakan rencananya sidang hari itu mendengarkan keterangan dari mantan Bendahara Setda Dompu, Muhammad, namun salahsatu tergugat tiga, yakni mantan Asisten III Setda Dompu, Drs. H. Saladin Hasan, tidak hadir karena sakit. Sidang ditunda sampai Rabu pekan depan.
Katanya, saat sidang kemarin pejabat yang mewakili Bupati Dompu adalah H. Khairudin, SH, bersama tiga orang lainnya. “Majelis Hakim pada sidang minggu depan jika mantan pejabat Dompu itu tidak hadir akan dipanggil paksa,” ujar Jazuli.
Informasi yang diperoleh di Pengadilan Negeri Dompu, yang memimpin sidang perdata tentang dugaan utang Pemkab Dompu itu yakni Agus Walujo. SH, M.Hum yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu. Didampingi dua anggotanya, AA. Gede Mahardika, SH dan Faqihna Fidin, SH. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.