Kota Bima, Bimakini.com.-Tersangka kasus dugaan penggelapan pajak, AF, mantan Bendahara DPRD Kabupaten Bima Tahun 2009 lalu membantah jumlah yang belum dibayarkan masih terdapat selisih sekitar Rp200 juta. Dia mengaku, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, justru terdapat Rp46 juta yang belum disetorkan.
“Saya pun sudah menyanggupi untuk mengembalikannya. Hanya saja, kemarin, waktunya sangat singkat sehingga belum bisa membayarnya,” ujarnya di kantor Redaksi Bimakini.com, Sabtu (19/1) lalu.
Dijelaskannya, jumlah PPh pasal 21 yang saat itu belum disetor Rp150.025.00 dan jumlah itu sudah disetorkan semuanya. Jumlah itu berdasarkan perhitungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Raba Bima. “Bukti setoran tersebut dapat dicek ke Kantor KPP Raba Bima,” ujarnya.
Setelah membayar jumlah itu, kata AF, belakangan pihak pajak menyatakan masih ada selisih perhitungan sebesar Rp46 juta. Jumlah itulah yang belum disetor dan itu pun akan diselesaikannya. “Saya sudah sampaikan ke pihak pajak saat penyidikan bahwa uang senilai 46 juta rupiah itu akan saya bayarkan. Jadi tidak benar jika masih ada selisih yang belum saya bayarkan senilai sekitar 200 juta rupiah,” katanya.
AF mengaku selama proses penyidikan dan penyelidikan selalu koperatif. Tidak pernah menghindar, namun memenuhi setiap kali panggilan atau pemeriksaan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Drs. H. Supratman, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kantor Pajak ada kekurangan pembayaran senilai sekitar Rp152 juta. Jumlah itu sudah disetorkan oleh AF, namun muncul lagi selisih angka Rp46 juta.
“Saat itu saya sudah mengimbau AF menyelesaikannya dan menyatakan kesanggupan,” ujarnya.
Supratman juga heran dengan kemunculan angka yang disebutkan oleh Kanwil Pajak Nusa Tenggara, bahwa masih ada sekitar Rp200 juta yang belum dibayarkan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh pajak, namun juga Inspektorat.
Namun, kata Supratman, selama ini selalu berkomitmen untuk menunaikan kewajiban perpajakan. Bendahara memang bertugas memungut dan menyetor. “Adanya konseling yang terus dilakukan oleh pihak pajak sangat membantu dalam rangka mengecek, menghitung, menetapkan, dan mengawasi,” ujarnya.
Selama ini, katanya, terus mengingatkan Bendahara agar melaksanakan tugas dan kewajibannya. Karena masing-masing bidang memiliki tugas pokok dan fungsi sendiri. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
