Kota Bima, Bimakini.com.- Tatatertib siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Bima telah direvisi. Tim revisi adalah Kepala Sekolah, Kepala Tatausaha, para Wakasek, Pembina OSIS, Komite Sekolah, dan Pengurus OSIS. Hasilnya disosialisasikan saat rapat Dewan Guru. Satu di antara poinnya adalah larangan membawa telepon seluler (HP) ke sekolah.
Rentang waktuk tidak boleh membawa HP mulai pukul 07.00 hingga 13.20 WITA pada saat jam pelajaran. Selain itu, pada saat pengayaan/les sore pukul 14.00 hingga 15.30 WITA.
Wakasek Humas, Drs. Sarujin AR, menjelaskan hal yang sangat mendasar tentang pelarangan membawa HP tersebut antara lain konsentrasi belajar siswa/KBM sangat terganggu, karena siswa selalu mendengar lagu-lagu dan berbagai bentuk penyalahgunaannya. Sering terjadi konflik horisontal antarasiswa, karena saling SMS dengan kalimat kurang mendidik yang pada akhirnya menimbulkan pertengkaran dan perkelahian di sekolah.
Katanya, aspek mendasar lainnya pada saat razia masih ditemukan HP siswa yang mengoleksi gambar atau film porno yang tidak sesuai dengan nilai moral dan keagamaan. Selama satu semester, pihak sekolah sudah mencegah melalui pembinaan. Bahkan, memberikan sanksi kepada siswa yang masih melanggar. “Namun. belum menghasilkan perubahan yang maksimal dan signifikan,” ujar Sarujin dalam pernyataan pers, Rabu sore.
Dikatakannya, walaupun siswa dilarang membawa HP ke sekolah, namun tetap bisa berkomunikasi dengan orangtua atau sebaliknya, karena sekolah telah menyiapkan HP yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga sekolah. Nomor HP adalah 0813-3780-4729.
Selain itu, tambahnya, nomor HP Kepala Sekolah, seluruh Wakasek, Kepala Tatausaha, para Pembina OSIS, guru BK, dan Wali Kelas telah diberikan kepada siswa dan orangtuanya. (BE.12)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.