Kota Bima, Bimakini.com.-Tiga terdakwa kasus pembuhunan yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (14/1) lalu, nyaris dihajar massa keluarga korban. Untungnya, aparat Kepolisian sigap mengamankan ketiganya saat diangkut ke atas mobil Kejaksaan usai sidang.
Pantauan Bimakini.com, sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa asal Desa Wane Kecamatan Monta, yakni pasangan suami-istri Aksa dan Siti Hajar, serta menantunya Muslimin, dimulai sekitar pukul 09.30 WITA dan berakhir pukul 13.00 WITA. Puluhan keluarga korban yang datang mengggunakan tiga kendaraan pick up dari Tangga memadati ruang sidang.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, yakni korban. Jalannya sidang diwarnai suara cemoohan dan teriakan. Namun, hingga sidang usai berlangsung tertib karena ketatnya pengamanan.
Ketua Majelis Hakim, Safrudin, SH, yang dikonfirmasi mengaku sidang kasus itu sudah beberapa kali digelar. Setiap kali sidang sejumlah keluarga korban tetap datang mengikuti karena ingin mengetahui proses hukum terhadap terdakwa. Diakuinya, insiden kecil bukan kalipertama mewarnai siding, tetapi tidak pernah sampai ricuh.
Insiden kecil itu, katanya, dipicu luapan kesedihan keluarga korban terhadap terdakwa dan hal tersebut dimakluminya sebagai ekspresi kehilangan orang yang dicintai. Meski demikian, telah meminta bantuan pengamanan kepada Kepolisian setiap sidang berlangsung.
Pihak keluarga korban juga, ujarnya, selalu diingatkan agar bisa menahan diri dan tidak bereaksi berlebihan hingga memunculkan persoalan baru lagi. Kasus pembunuhan itu terjadi pada tanggal 16 September 2012 lalu di Desa Tangga Kecamatan Monta dengan korban warga setempat.
Katanya, berdasarkan berkas perkara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa diduga telah menghabisi nyawa korban. Dakwaan yang disangkakan terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan pasal 353 KUHP penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
“Mengenai terbukti apa tidaknya kita belum bisa simpulkan, karena proses hukum masih berjalan,” jelas Safrudin di PN Raba Bima.
Untuk putusan vonis, kata dia, akan dilakukan setelah agenda sidang mendengarkan saksi ahli, meminta keterangan masing-masing terdakwa dan jika ada nota pembelaan terdakwa atau saksi yang mau dihadirkan lagi. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
