Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Pembunuhan Nyaris Dihajar Massa

Kota Bima, Bimakini.com.-Tiga terdakwa kasus pembuhunan yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (14/1) lalu, nyaris dihajar massa keluarga korban. Untungnya, aparat Kepolisian sigap mengamankan ketiganya saat diangkut ke atas mobil Kejaksaan usai sidang.

Pantauan Bimakini.com, sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa asal Desa Wane Kecamatan Monta, yakni pasangan suami-istri Aksa dan Siti Hajar, serta menantunya Muslimin, dimulai sekitar pukul 09.30 WITA dan berakhir pukul 13.00 WITA. Puluhan keluarga korban yang datang mengggunakan tiga kendaraan pick up dari Tangga memadati ruang sidang.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, yakni korban. Jalannya sidang diwarnai suara cemoohan dan teriakan. Namun, hingga sidang usai berlangsung tertib karena ketatnya pengamanan.
Ketua Majelis Hakim, Safrudin, SH, yang dikonfirmasi mengaku sidang kasus itu sudah beberapa kali digelar. Setiap kali sidang sejumlah keluarga korban tetap datang mengikuti karena ingin mengetahui proses hukum terhadap terdakwa. Diakuinya,  insiden kecil bukan kalipertama mewarnai siding, tetapi tidak pernah sampai ricuh.
Insiden kecil itu, katanya, dipicu luapan kesedihan keluarga korban terhadap terdakwa dan hal tersebut dimakluminya sebagai ekspresi kehilangan orang yang dicintai. Meski demikian, telah meminta bantuan pengamanan kepada Kepolisian setiap sidang berlangsung.
Pihak keluarga korban juga, ujarnya, selalu diingatkan agar bisa menahan diri dan tidak bereaksi berlebihan hingga memunculkan persoalan baru lagi. Kasus pembunuhan itu terjadi pada tanggal 16 September 2012 lalu di Desa Tangga Kecamatan Monta dengan korban warga setempat.
Katanya, berdasarkan berkas perkara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa diduga telah menghabisi nyawa korban. Dakwaan yang disangkakan terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan pasal 353 KUHP penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
          “Mengenai terbukti apa tidaknya kita belum bisa simpulkan, karena proses hukum masih berjalan,” jelas Safrudin di PN Raba Bima.
Untuk putusan vonis, kata dia, akan dilakukan setelah agenda sidang mendengarkan saksi ahli, meminta keterangan masing-masing terdakwa dan jika ada nota pembelaan terdakwa atau saksi yang mau dihadirkan lagi. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, SIK, SH, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Lambu dan Polsek Sape atas respon cepatnya dalam menangani...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Seorang pemuda, Satria, 20 tahun, warga Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tewas setelah ditombak dan tebas dengan parang....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa salah seorang warga di...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kasus penganiayaan satu keluarga terjadi di Desa Saro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Selasa 6 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita. Satu...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Diduga gara-gara protes celana yang dibelinya kebesaran, seorang bocah 12 tahun, Mursalin, asal Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, tewas ditangan  kakak...