Kota Bima, Bimakini.com.- Sejumlah tersangka kasus Lambu yang menyerahkan diri, yakni yang menjadi kewenangan Kejaksaan dan berkasnya baru tahap kedua, tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima. Pertimbangannya untuk menjaga kondusivitas dan menghindarkan reaksi yang tidak diinginkan, terutama dari masyarakat Lambu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, menjelaskan, sejak Kamis (3/1) lalu hingga Senin (7/1), sejumlah tersangka kasus Lambu sudah menyerahkan diri. Kamis (3/1) lalu, telah menyerahkan diri tiga orang tersangka atas nama Ansyari, Ibrahim Ahmad, dan Hasen Muhammad. “Untuk menjaga kondusivitas dan reaksi yang tidak diinginkan, tiga tersangka ini tidak dilakukan penahanan," ujarnya di Kejari Raba Bima, kemarin, didampingi Kasi Pidum, Hasan Basri, SH.
Pada hari yang sama juga (Kamis, 3/1) lanjut Edi, Kejari telah menerima penyerahan tahap dua terhadap dua tersangka (satu berkas) kasus lambu atas nama Ibrahim dan Miftahudin. Kemudian, pada Senin (7/1) sejumlah tersangka lain diterima penyerahan tahap dua. Mereka adalah Idham Ahmad, Jamran Cepe, Rijalul Fitrah Usman, Junaidin H. Ibrahim, M. Saleh Jafar, Jaharudin Ibrahim, Jufrin Tance, Ishaka Azis, M. Yadin, Aco Aryansyah, Jainul Arsyad, Muadin Ismail dan Idris Usman.
“Sejumlah tersangka yang diterima penyerahan tahap dua ini, dilakukan penahanan kota,” terang Edi.
Ditambahkannya, berkas perkara atas nama para tersangka tersebut, akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.