Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tersangka Kasus Lambu tidak Ditahan di Rutan

Kota Bima, Bimakini.com.-  Sejumlah tersangka kasus Lambu  yang menyerahkan diri, yakni yang menjadi kewenangan Kejaksaan dan berkasnya baru tahap kedua, tidak  ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima. Pertimbangannya untuk menjaga kondusivitas dan menghindarkan reaksi yang tidak diinginkan, terutama dari masyarakat Lambu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, menjelaskan, sejak Kamis (3/1) lalu hingga Senin (7/1), sejumlah tersangka kasus Lambu sudah menyerahkan diri. Kamis (3/1) lalu, telah menyerahkan diri tiga orang tersangka atas nama Ansyari, Ibrahim Ahmad, dan Hasen Muhammad. “Untuk menjaga kondusivitas dan reaksi yang tidak diinginkan, tiga tersangka ini tidak dilakukan penahanan," ujarnya di Kejari Raba Bima, kemarin, didampingi Kasi Pidum, Hasan Basri, SH.
Pada hari yang sama juga (Kamis, 3/1) lanjut Edi, Kejari telah menerima penyerahan tahap dua terhadap dua tersangka (satu berkas) kasus lambu atas nama Ibrahim dan Miftahudin. Kemudian, pada Senin (7/1) sejumlah tersangka lain diterima penyerahan tahap dua. Mereka adalah Idham Ahmad, Jamran Cepe, Rijalul Fitrah Usman, Junaidin H. Ibrahim, M. Saleh Jafar, Jaharudin Ibrahim, Jufrin Tance, Ishaka Azis, M. Yadin, Aco Aryansyah, Jainul Arsyad, Muadin Ismail dan Idris Usman.
       “Sejumlah tersangka yang diterima penyerahan tahap dua ini, dilakukan penahanan kota,” terang Edi.
      Ditambahkannya, berkas perkara atas nama para tersangka tersebut, akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. (BE.19)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Gagasan pembangunan pariwisata Kabupaten Bima dengan sebutan SAKOSA yang baru saja dikenalkan pada 1 April 2017 lalu, sudah menuai penolakan. Adalah Jasmin...

Peristiwa

Bandung, Bimakini.- Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama dan penistaan simbol negara. “Hasil...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.com.-  Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima belum menerima  laporan dari SMK 45 Kota Bima  berkaitan dengan kasus oknum...

Ekonomi

Bima, Bimakini.com.- Pengadaan  bibit   kedelai  bagi  petani untuk Musim Kemarau (MK) I tahun 2016 beberapa waktu lalu yang dilakukan  sejumlah penangkar,  bukan sepenuhnya kesalahan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Perilaku pemuda sekarang ini semakin liar asaja. Saat bulan Ramadan, masih ada sebagian dari pemuda yang  doyan mengonsumsi Narkoba jenis sabu....