Dompu, Bimakini.com.-Sejumlah warga di Kabupaten Dompu mengeluhkan tingginya biaya nikah yang diminta para penghulu. Padahal, sesuai aturan biaya nikah hanya Rp30 ribu.
Warga Kareke Kecamatan Dompu, Sahlan, mengatakan di kantor Kemnag Dompu sesuai peraturan biaya nikah hanya dipungut Rp30 ribu, lalu kemana sisa dari biaya yang lebih itu. Oleh karena itu, dia berharap agar Kemnag Dompu mengawasi masalah itu. “Kemnag tidak boleh tinggal diam,” ujarnya di Dompu, Kamis.
Hal yang sama juga dikatakan Abdurahman, warga Kesi. Dia mengakui biaya nikah bervariatif, antardesa ada perbedaan. Dia menanyakan apa memang tidak ada nominal yang pasti nilai uang nikah itu, sehingga bisa bervariasi seperti itu. “Saya berharap pihak Kemnag Dompu menyosialisasikan aturan terkait dengan besarnya biaya nikah,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kemnag Dompu, Drs. Samsul, mengatakan memang biaya nikah sesuai aturan hanya dipungut Rp30 ribu, namun karena para pencatat nikah atau penghulu itu tidak memiliki gaji, sehingga mungkin itulah mereka meminta lebih. “Kasihan mereka kan tidak memiliki gaji khusus,” ujarnya.
Dia menambahkan, itu pun kelebihan biaya, bukan semata-mata untuk para penghulu pribadi, namun untuk biaya lain-lain termasuk transportasi, biaya pengambil buku nilah, dan lain-lainnya.
Oleh karena itu, dia berharap kearifan semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah, agar memikirkan bagaimana agar setiap penghulu dapat diberikan gaji khusus setiap bulan sehingga termotivasi. “Kasihan mereka tidak memiliki gaji,” ujarnya. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.