Kota Bima, Bimakini.com.-Setelah mendapat teguran dari Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima, papan usaha milik Manjaya Eksekutif yang melanggar etika pemasangan di jalan Sultan Salahuddin Kota Bima, akhirnya dibongkar. Pemilik tersebut kooperatif dan memahami keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang melarang pemasangan iklan atau sejenisnya, yang menganggu fasilitas umum.
Kepala Bidang Perijinan dan Pengawasan DTKP, Drs. Adisan, mengatakan beberapa hari usai mendapat laporan pihaknya segera mendatangi dan menegur.
“Kami tidak perlu lagi mengeluarkan surat teguran pertama, karena Manjaya sudah menurunkan letter itu beberapa hari yang lalu,” kata Adisan di DTKP, Senin.
Diakuinya, Manjaya cukup kooperatif dan bisa memahami keinginan Pemkot Bima. Itu terbukti setelah beberapa hari teguran langsung menurunkannya letter tersebut. “Letter milik Manjaya sudah tidak lagi membentang jalan, ia kini menyimpan di depan kantor miliknya, tapi tidak membentang jalan,” ujarnya.
Adisan juga mengimbau, demi kepentingan umum dan estetika kota, kepada pemilik usaha lain agar memasang papan usaha atau sejenisnya pada tempatnya. Tidak menyerobot kepentingan umum dan menganggu nilai-nilai estetika yang ditetapkan oleh Pemkot Bima.
“Seperti halnya milik Manjaya, letter yang menyerobot fasilitas umum juga akan kami berikan terguran. Jika teguran tidak diindahkan, maka kami akan berkoordinasi dengan Pol-PP Kota Bima, untuk membongkar paksa iklan tersebut,” tegasnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.