Kota Bima, Bimakini.com.- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima mengisyaratkan segera memanggil Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 dan pengurus Komite untuk meminta klarifikasi mengenai protes yang disuarakan belasan pemuda. Hal itu untuk memastikan kebenaran informasi berkaitan dengan pemotongan dana beasiswa miskin dan pungutan pada siswa.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. Alwi Yasin, M.AP, menanggapi pertanyaan wartawan usai audiensi dengan belasan warga, Selasa siang.
Menurut Alwi, apabila mencermati aspirasi yang disampaikan massa, persoalan disebabkan karena terjadi kegagalan komunikasi antara pihak sekolah dengan masyarakat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik, pemerintah mesti terbuka kepada masyarakat sehingga tercipta pelayanan prima.
“Kalau saya melihat ini hanya misscomunition saja. Sekolah tidak terbuka tentang mekanisme dan alokasi uang yang masuk. Begitu pun dengan pihak yang protes tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak sekolah,” terang Alwi.
Berkaitan pemungutan yang dilakukan, bergantung pada pihak sekolah. Hal itu, kata Alwi, sesuai Permen 44 Tahun 2003 bahwa setiap sekolah perlu membentuk Komite Sekolah. Apabila hasil kesepakatan Komite meminta pungutan, maka tidak ada soal.
Menurutnya, dalam UU sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) ada tiga komponen yang bertanggungjawab pada pendidikan yakni pemerintah, masyarakat dan orangtua. Komite Sekolah melengkapi komponen tersebut karena melibatkan masyarakat dan wali murid.
Karena kesepakatan itu, sudah berdasarkan rapat komite tidak mungkin diputuskan sepihak.
Dugaannya, keluhan tersebut muncul dari wali murid yang sebelumnya tidak sepakat pada waktu rapat. Masalahnya, hasil rapat diputuskan dengan menerima suara terbanyak dari peserta yang hadir.
“Kalau mengenai pemotongan belum bisa dipastikan, nanti akan panggil pihak sekolah dan komite untuk mengelarifikasi. Apakah mekanisme pemungutan yang salah atau kesepakatan komite yang keliru,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.