
Ilustrasi
Bima, Bimakini.com.-Masih ingatkah kasus adu jotos anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima yang melibatkan Nurdin Amin (PDIP) dan Muhammad Aminurlah (PAN)? Nah, saat ini ada perkembangan terbaru. Polres Bima Kota telah meningkatkan status Aminurlah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengungkapkan penetapan itu sejak Sabtu lalu. Dasar penetapan karena semua bukti yang menguatkan dinyatakan telah lengkap setelah Kepolisian memeriksa saksi-saksi dari korban Nurdin Amin. “Kami akan segera mengirim surat permohonan izin ke Gubernur NTB untuk memeriksa Maman sebagai tersangka, karena yang bersangkutan adalah pejabat publik,” terang Kapolres di ruangan Satuan Reserse Kriminal, Kamis.
Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan. Mengenai penahanan, menurut Kapolres, tidak semua kasus harus diikuti penahanan, bergantung dari jenis kasusnya. Mengenai proses hukum terhadap Nurdin yang juga dilapor balik oleh Aminurlah, diakuinya, masih pada tahap penyelidikan.“Kalau laporan balik itu belum bisa kita lanjutkan, karena tidak ada saksi yang memberikan keterangan,” terangnya kepada wartawan.
Untuk diketahui, kedua wakil rakyat tersebut terlibat adu jotos saat rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Senin (23/7/2012) lalu sekitar pukul 12.30 WITA. Laga bak ring tinju itu terjadi di ruang rapat utama DPRD setempat. Tentu saja suasana ricuh tercipta dan menyebabkan rapat terganggu.
Informasi yang dihimpun, adu jotos terjadi karena perbedaan pendapat saat sidang mulai dibuka. Sidang yang merupakan kelanjutan sidang Kamis lalu yang diskors itu tidak dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi diwakili oleh Kepala Bappeda.Ketidakhadiran itu menuai protes anggota sidang, Aminurlah, ketika pimpinan sidang Digo meminta persetujuan forum sidang itu dilanjutkan atau tidak. Menurut Aminurlah, sidang itu tidak bisa dilanjutkan jika Sekda yang pernah hadir sebelumnya tidak hadir mengikuti rapat selanjutnya, meskipun diwakilkan kepada Bappeda.
“Padahal, rapat ini kan merupakan kelanjutan rapat sebelumnya yang diskorsing dan tetap bisa dilanjutkan oleh Dewan selama ada perwakilan dari eksekutif,” jelas Nurdin saat mengelarifikasi kejadian kepada wartawan di ruangan Komisi II.Katanya, karena tidak sepakat dengan pendapat sebagian besar anggota sidang yang menyepakati dilanjutkan, saat itu Aminurlah berdiri menuju ke arah tempat duduknya kemudian memukulnya tiga kali hingga terjatuh. Namun, saat itu dia tidak melawan sedikit pun karena cepat dilerai oleh anggota Dewan lainnya.
Sejumlah anggota Dewan lainnya yang ikut melihat kejadian yakni Baharuddin, M. Guntur dan Abdullah, S.Ag, membenarkan pemukulan itu. Nah, menyikapi hal itu, Nurdin akan memprtimbangkan untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum. “Sebagai Ketua Fraksi saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri dan harus meminta persetujuan kepada anggota lainnya,” terangnya.
Bagaimana pengakuan Aminurlah? Dia membantah telah memukul Nurdin hingga tiga kali, apalagi sampai terjatuh. Hanya saja, memang mendorong karena tidak menerima keputusan melanjutkan rapat yang dinilainya keliru. “Saya kira dinamika dalam forum itu biasa, berdebat atau melempar buku sekalipun sering terjadi. Lagi pula setelah itu kan saya sudah minta maaf,” katanya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
